Sidang Kasus Desa Pasar Baru: Saksi Korban Tidak Bisa Menjelaskan Bahwa Terdakwa Melakukan Pemalsuan Tandatangan
sentralberita | Sergai ~ Dari Tiga orang saksi yang dihadirkan saksi korban di persidangan terkait kasus pemalsuan tandatangan tahun 2020 oleh Suriadi, Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, di Pengadilan Negeri Sei Rampah, tidak satupun dari ketiga saksi mampu menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan tandatangan.
” Sama- sama kita ketahui bahwa para saksi korban sendiri ini tidak bisa menjelaskan bahwa terdakwa Kepala Desa Pasar Baru inisial SI merupakan pelaku pemalsuan tandatangan.” ucap kuasa hukum terdakwa inisial, Mhd. Erwin, SH, M. Hum didampingi Yudi, SH, M.H dan Anwar Effendi, S.HI, usai persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin 5 Agustus 2024.
Lanjut Erwin, bahwa para saksi korban juga menerangkan bahwa dari P-APBDes tahun 2020, saksi korban juga mendapatkan hasil berupa Siltap (penghasilan tetap) pada bulan Desember tahun 2020.
Kemudian para saksi korban
juga mengakui bahwa P-APBDes itu adalah untuk kepentingan masyarakat Desa Pasar Baru dan bukan kepentingan pribadi Kepala Desa Pasar Baru.
“Jadi dari keterangan para saksi korban, belum mendapatkan keterangan yang jelas, bahwa ada terkaitan antara
Kepala Desa dengan Sekretaris Desa (Sekdes) dalam memalsukan tandatangan saksi korban.”tegas Erwin.
Masih kata Erwin, Saksi korban sendiri tidak bisa menegaskan bahwa kepala desa Pasar Baru adalah orang yang melakukan pemalsuan tandatangan.
“Persoalan pengguna anggaran, memang Kepala Desa yang menggunakan. Tapi apakah
dalam proses untuk pembuktian, kemudian ada bukti pemalsuan itu diluar pengetahuan. Karena saksi korban yang menyatakan kalau kepala desa yang melakukannya .” Ujarnya
Erwin juga mengingatkan kalau seorang saksi memberikan keterangan tidak benar dalam proses persidangan maka ada ancaman pidana terkait hal itu,” ungkapnya.
Yudi SH, M.H menambahkan bahwa kami juga ada mengajukan bukti surat yang kami diajukan
ke Majelis Hakim yaitu ada dua
bukti surat dalam persidangan tersebut.
Pertama terkait dengan Siltap artinya untuk membantah bahwa
di tahun 2020 di bulan Desember para saksi korban menerima gaji. Artinya apa, berarti mereka mendapatkan gaji dari P-APBDes 2020, kemudian terkait hal itu kerugiannya apa, “kata Yudi.
Lanjut Yudi, kemudian bukti surat
kedua dari bapak Sugimin (Sekdes Desa Pasar Baru) yang sebelumnya sudah terdakwa dan sudah diputus oleh majelis
hakim.
Bapak Sugimin membuat surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa salah satunya penandatanganan Siti Zubaidah di dokumen P-APBdes pada tanggal 7 Desember 2020, itu sama sekali tidak ada perintah untuk memalsukan tandatangan saksi korban pada dokumen P-APBDes Desa Pasar Baru.
” Bahwa tandatangan itu mutlak dilakukan setelah beliau (Sugimin-red) melakukan komunikasi melalui telepon terhadap saudara saksi korban Siti Zubaidah, komunikasi tersebut disampaikan bahwa ini ada yang mau ditandatangani oleh saksi korban Siti Zubaidah yang saat itu berada diluar,” ujarnya.
Lanjut Yudi, Sesuai dengan pernyataan yang ditandatangani diatas materai tersebut bahwa memang itu sudah ada persetujuan dari pada Siti Zubaidah, bahwa tandatangan dicontohi saja, karena itu menyangkut Siltap,” terang Yudi menjelaskan dalam isi surat pernyataan tersebut.
” Untuk surat pernyataan dari pak Sugimin itu dibuat dari lapas Tebing Tinggi tinggi,” pungkasnya.
Pantuan awak media, Senin 5
Juli 2024, sebanyak 8 orang saksi
yang turut diambil sumpah untuk diambil keterangannya di Pengadilan Negeri Sei Rampah, namun dalam persidangan hanya
3 orang yang diambil keterangannya untuk keperluan persidangan yaitu Siti Zubaidah selaku saksi korban, Dian Kurnia dan Nanda Mulyo Prasetyo. (SB/ARD).