Kepala BKPSDM Akui PPPK Paruh Waktu Hanya 1.814 Orang, Nasib 14 Peserta Tetap Misterius

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Polemik selisih data pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali mengemuka. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Labura, Lahamuddin Munthe, akhirnya memberikan jawaban tertulis terkait perbedaan jumlah peserta yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dalam konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 12 Januari 2026, Lahamuddin menyampaikan dua poin utama terkait persoalan tersebut.
“Terkait dengan poin yang dipertanyakan dapat disampaikan: pertama, data PPPK paruh waktu yang diangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah sebanyak 1.814 orang,” tulis Laham.
Poin kedua, lanjutnya, menjelaskan alasan selisih 14 orang dari total yang sebelumnya diumumkan.
“Kedua, terhadap selisih 14 orang sebagaimana dimaksud, tidak diusulkan dikarenakan dengan alasan mengundurkan diri, sudah tidak aktif bekerja, serta tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH),” jelasnya.
Namun klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Saat wartawan meminta penjelasan lebih rinci mengenai siapa saja 14 orang tersebut, berasal dari OPD mana, serta sejak kapan dinyatakan mengundurkan diri atau tidak aktif, Lahamuddin tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Lebih jauh, keterangan Kepala BKPSDM tersebut dinilai bertolak belakang dengan dokumen resmi Pemkab Labura. Dalam Pengumuman Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 800.1.2.2/2212/BKPSDM/2025, secara tegas disebutkan bahwa alokasi peserta PPPK paruh waktu yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 1.828 orang.
Artinya, berdasarkan pengumuman Bupati tersebut, 14 orang yang kini disebut “tidak diusulkan” seharusnya sudah termasuk dalam daftar alokasi usulan ke BKN. Jika memang 14 orang tersebut mengundurkan diri, tidak aktif bekerja, atau tidak mengisi DRH, publik mempertanyakan kapan status itu ditetapkan dan mengapa tidak disertai pengumuman perubahan atau koreksi resmi atas pengumuman Bupati sebelumnya.
Ketidaksinkronan ini memunculkan dugaan adanya perubahan data di tengah proses, tanpa mekanisme transparan sebagaimana prinsip manajemen aparatur sipil negara. Dalam tata kelola kepegawaian, setiap perubahan jumlah peserta—terlebih yang telah diumumkan secara resmi oleh kepala daerah—seharusnya disertai dokumen koreksi, berita acara, atau pengumuman lanjutan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hak bagi peserta.
Kondisi ini juga memperpanjang daftar persoalan dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Labura, yang sebelumnya diwarnai penyerahan SK fotokopi saat pelantikan, pemberlakuan syarat tambahan tes urin pasca pelantikan, serta mencuatnya dugaan pungutan biaya pengangkatan di RSUD Aek Kanopan.
Hingga kini, Pemkab Labura belum memberikan penjelasan terbuka apakah 14 peserta yang disebut tidak diusulkan telah menerima pemberitahuan resmi, atau bagaimana mekanisme perlindungan hak mereka jika sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam pengumuman Bupati.
Tanpa kejelasan identitas dan dasar administratif yang transparan, nasib 14 peserta PPPK paruh waktu tersebut tetap menjadi tanda tanya, sekaligus memperkuat sorotan publik terhadap akuntabilitas dan konsistensi kebijakan kepegawaian di Kabupaten Labuhanbatu Utara. (SB/FRD
