Dua Pencuri Motor Dibekuk Kurang dari 12 Jam, Polres Sergai Berhasil Ungkap Komplotan Spesialis Pembobol Rumah, 3 DPO

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kepolisian Resor Serdang Bedagai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Selasa (9/12/2025). Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, dua pelaku berhasil diringkus, sementara tiga lainnya kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian ini dialami seorang ibu rumah tangga bernama Suriana (51), warga Dusun IV Desa Penggalangan. Kejadian bermula sekira pukul 05.30 WIB saat korban sedang tidur di dalam kamarnya. Ia dibangunkan tetangganya, Putri, yang curiga melihat pintu depan rumah terbuka dan sepeda motor milik korban sudah tidak terlihat.

“Saya langsung keluar dan melihat kedua sepeda motor yang biasanya terparkir di ruang tamu sudah hilang,” ungkap Suriana dalam laporannya. Korban juga mendapati pintu belakang lantai dua ikut terbuka, namun tidak ditemukan kerusakan pada kedua pintu rumahnya.

Korban bersama tetangganya sempat mencari di sekitar lokasi, namun gagal menemukan kendaraan tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta, terdiri dari dua unit sepeda motor Honda Vario BK 3963 DBH, Honda Scoopy BK 3131 XBI, serta satu unit handphone Vivo. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Sergai.

Baca Juga :  Polres Sergai Beri Penghormatan Terakhir kepada Personel Satlantas Sergai Aipda Syaiphulisa Sembiring yang Wafat

Gerak Cepat Polisi

Menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, langsung menginstruksikan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menangkap I N M alias M (25), warga Dusun V Desa Penggalangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi pencurian dilakukan bersama tiga rekannya, yakni I T alias I (35), D B, dan seorang pelaku lain berinisial I, yang saat ini masih buron.

Dari pengakuan tersangka M, tim langsung bergerak ke rumah D B di Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban. Meski pelaku tidak ditemukan, petugas berhasil mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim menggerebek rumah I T di Dusun IV Desa Penggalangan dan berhasil meringkusnya. Di lokasi, petugas juga menemukan satu unit Honda Vario BK 3963 DBH milik korban.

Pada pukul 18.00 WIB, tim melanjutkan pencarian ke rumah pelaku berinisial I di Dusun V, namun pelaku tidak berada di lokasi.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Toba 2025, Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkap Aksi Pencurian Lain

Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata menjelaskan, dari pemeriksaan mendalam, I T alias I mengakui bahwa dirinya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik seorang warga bernama Metriyaldi Tanjung. Aksi tersebut dilakukan di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, sesuai Laporan Polisi LP/B/134/XI/2025/Polsek Firdaus.

Dalam kasus itu, pelaku beraksi bersama kawannya berinisial K, yang kini juga dalam pencarian. Motor curian tersebut telah dijual kepada seorang pria bermarga Siregar di daerah Jermal, Kota Medan, seharga Rp7 juta.

Sementara itu, pelaku D B berperan menyimpan motor hasil curian, serta menjual handphone Vivo milik korban kepada seseorang berinisial N yang kini turut ditetapkan sebagai DPO. Uang hasil penjualan sebesar Rp750 ribu diakui habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Pelaku I N M alias M berperan membantu menyembunyikan motor curian, membuka spion dan plat nomor, serta mencoba menghidupkan sepeda motor Honda Scoopy di rumah I T, dengan iming-iming mendapat bagian jika motor berhasil dijual.

-->