Reskrim Polsek Namorambe Ciduk 3 Komplotan Curanmor

sentralberita|Deliserdang ~Unit Reskrim Polsek Namorambe Polres Deliserdang mengamankan 3 orang komplotan terduga pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) inisial ANA (18) warga Jl. Pembangunan Gang Kaplingan 1 Dusun 1 Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, AB alias A (33) warga Jl. Karya Bakti Gang Langgar Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan HS alias A (31) warga Jl. Karya Tani Gang Palem Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Kapolsek Namo Rambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru menjelaskan Aksi Curanmor tersebut terjadi di Jalan Pembangunan Gang Masjid Al-Syakirin Dusun 1 Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekira puku 01.00 Wib.
Kejadian itu baru diketahui korban NH br B pada pagi harinya sekira pukul 07.30 Wib saat hendak membangunkan Anak anaknya untuk persiapan berangkat sekolah. Korban tidak melihat keberadaan Beat BK 3115 AKQ yang semula terparkir di dapur rumahnya dan pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sehingga mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan kerumah korban. Kemudian memberitahukan sepedamotornya telah hilang. Tidak terima kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Namo Rambe dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/40/XI/2025/SPKT/Polsek Namorambe/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara guna proses penyelidikan.
Pada hari Senin (10/11/2025) sekira pukul 16.00 Wib setelah dilakukan penyidikan diperoleh dua alat bukti yang cukup dan syah, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku ANA disalah satu rumah dekat proyek pembangunan perumahan Oasis Jl Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota.
Diinterogasi, pelaku ANA mengaku melakukan curanmor dibantu pelaku HS alias A. Malam harinya sekira pukul 20.00 Wib pelaku HS alias A ditangkap di Jl karya budi Gang Budi Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota medan.
Pelaku HS alias A mengaku bersama pelaku AB alias A membantu menjual kereta korban hasil curian disuruh pelaku ANA dan mendapatkan upah uang tunai masing masing sebesar Rp 400.000.
Atas pengakuan itu tidak berapa lama pelaku AB alias A ditangkap di Jl Karya Budi Gang Budi Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Lalu ketiga pelaku diboyong ke Mako Polsek Nano Rambe.
Selain ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit Beat warna biru BK 3115 AKQ milik korban, 1helai kain selendang motif kotak garis warna dasar Biru yang dipakai pelaku melakukan aksi pencurian dan 1 buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV merekam aksi pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Terhadap ketiga pelaku sudah ditahan guna diproses melakukkan tindak pidana Pencurian dalam pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,”Tandasnya.
