Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Kamar Hotel, Dua Pelaku Diamankan
sentralberita | Labuhanbatu~ Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pelaku berinisial RW (35) dan SA (50), diamankan saat berada di dalam kamar Hotel Gotong Royong, di Jalinsum Desa Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (14/11/2025).
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 92,08 gram bruto, plastik asoy warna hitam, sehelai tisu, potongan lakban kuning, serta satu unit ponsel Samsung.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menjelaskan bahwa informasi awal pada Kamis (13/11/2025), menyebutkan ada dua orang membawa sabu di kamar hotel tersebut.
Unit Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki berinisial RW (35) di kamar hotel nomor A15 beserta sabu 92,08 gram di atas tempat tidur. “RW mengaku barang tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial SA (50) yang menginap di kamar A7,” ungkap Iptu Arwin.
Petugas kemudian mengamankan SA, yang mengaku memperoleh sabu dari seorang pria panggilan “Pendek” warga Tebing Tinggi, yang kini dalam pengejaran.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, penyelidikan terus dikembangkan untuk menangkap pemasok utama,” tegas Iptu Arwin. (SB/BS)
