Pelaku Penghinaan Bupati Sergai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kepolisian Resor Serdang Bedagai menetapkan seorang warga berinisial KBS (44), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Sergai, H. Darma Wijaya alias Wiwik. KBS yang merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Krist Bernard Siregar, diduga mengunggah kata-kata tidak senonoh dan menandai akun pribadi milik sang bupati.

Kuasa hukum Bupati Sergai, Rustam Effendi SH bersama Yudi SH dan Ikhwan SH, membenarkan perkembangan kasus ini. Saat ditemui di Sei Rampah, Rabu (27/8/2025), pihaknya mengaku telah mendapat informasi resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai terkait status hukum KBS.

“Benar, KBS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Rustam Effendi didampingi rekan kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Polres Serdang Bedagai Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Pahlawan Polri yang Gugur di Lampung

Menurut Rustam, kasus ini berawal ketika KBS, warga Dusun II, Desa Bah Siduadua, Kecamatan Serbajadi, diduga sengaja mengunggah kalimat tidak pantas di akun Facebook pribadinya. Unggahan tersebut kemudian menandai akun milik Darma Wijaya, yang tidak lain adalah Bupati Sergai.

Merasa dirugikan, pihak Darma Wijaya melalui kuasa hukumnya melaporkan KBS ke Polres Sergai. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025.

“Sebagai kuasa hukum, kami berkewajiban menindaklanjuti kasus ini karena mengandung unsur pencemaran nama baik. Laporan sudah kami sampaikan, dan kini penyidik telah menaikkan status KBS menjadi tersangka,” tambah Rustam.

Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir SH, MH, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 27/8/2025, juga membenarkan penetapan status tersangka terhadap KBS.

Baca Juga :  Polres Sergai Amankan Tiga Juru Parkir Diduga Terlibat Pungli dalam Operasi Pekat-Toba 2025

“ KBS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (26/8/2025), namun tidak ada dilakukan penahanan terhadap tersangka” jelas IPTU Binrod. (SB/ARD)

-->