Curi Sepeda Motor di Kota Pari, Dua Pria Babak Belur Dihajar Warga

sentralberita | Serdang Bedagai ~Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, mengalami nasib nahas setelah diamuk massa pada Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Kedua tersangka akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dan harus bermalam di sel tahanan Polsek Pantai Cermin.

Korban Jumingin T (55), warga Dusun VI, Desa Kota Pari, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dengan nomor polisi BK 4172 OQ, yang sebelumnya diparkir di kawasan Pantai Dua Rasa.

Saksi mata, Dedi (39), yang juga merupakan Kepala Dusun XI, serta Andi (32), seorang nelayan setempat, menjadi pihak yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi melalui telepon seluler bahwa masyarakat telah mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Baca Juga :  Naik Sepeda Motor, Kapolrestabes Medan Hadiri Kegiatan Sapa Warga Satu Rasa di Pulo Brayan Bengkel

Dedi dan Jumingin yang sedang memancing di sekitar lokasi pun segera menuju tempat kejadian. Setibanya di sana, mereka mendapati dua orang laki-laki yang sudah dalam kondisi babak belur akibat aksi main hakim sendiri oleh warga.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial T als W M (40), warga Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan D H als M (38), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain menangkap pelaku, warga juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Vega R warna merah milik korban dan Yamaha Vega R warna biru-merah dengan nomor polisi BK 5520 ALA. Dari tangan pelaku, turut disita sebuah tas sandang berwarna hitam yang berisi kunci berbentuk huruf T, yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

Akibat peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp4.500.000. Mengetahui hal tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin guna menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Baca Juga :  Polsek Siantar Utara Patroli Antisipasi Aksi Tawuran dan Geng Motor

Kapolsek Pantai Cermin, melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan dan mendapatkan perawatan medis akibat luka yang cukup serius akibat amukan massa.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Pantai Cermin dan akan diproses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(SB/ARD)

-->