Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Narkoba di Sei Sijenggi
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial M H alias H (38), warga Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram, satu unit handphone merek Vivo, satu unit HT merek Merodith, uang tunai Rp 300.000 hasil penjualan narkoba, serta dua ball plastik klip kosong berukuran kecil.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim Sat Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan berhasil menjalin komunikasi dengan tersangka, yang ternyata menggunakan alat komunikasi HT untuk menghindari penggerebekan oleh aparat.
Pada hari penangkapan, tim kepolisian melakukan patroli dan strategi “undercover buy” dengan berpura-pura membeli narkoba seharga Rp 70.000 dari tersangka. Saat transaksi berlangsung, tim langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tersangka biasa duduk menunggu pembeli.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah D, namun yang bersangkutan diduga telah mengetahui rencana penggerebekan dan berhasil melarikan diri.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Kamis (27/03/2025) di Mako Polres Sergai membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka tidaklah mudah karena ia memiliki jaringan komunikasi yang dapat memperingatkan kedatangan petugas.
Berkat strategi tim yang melakukan penyergapan dengan cara melambung dari jalan utama, tersangka tidak menyadari kehadiran petugas hingga akhirnya berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, M H alias H dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap D, yang diduga sebagai pemasok narkotika. (SB/ARD)