Polres Serdang Bedagai  Ungkap Kasus Tindak Pidana Umum dan Narkotika

sentralberita | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana umum dan narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2025.

Acara ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai pada Rabu (26/3/2025) pukul 17.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.

Turut hadir dalam acara ini Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Mukmin Rambe, SH, serta para pejabat utama (PJU) Polres Serdang Bedagai.

Dalam sambutannya, AKBP Jhon Sitepu menyatakan bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada media mengenai pengungkapan berbagai kasus yang telah ditangani oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba. “Kita berkomitmen untuk menjaga kondusifitas wilayah dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan,” ujarnya.

Pengungkapan Kasus oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai

1. Kasus Persetubuhan terhadap Anak
– Tersangka: Niko Wijaya (16),
– Korban : Siti Hawani (14), seorang pelajar.
– TKP: Pantai Sentang Mutiara Indah.
– Barang Bukti: Sejumlah pakaian korban dan satu unit ponsel.
– Pasal yang Dilanggar: 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  TP PKK Sumut Laksanakan Monitoring dan Pembinaan ke Kabupaten Sergai

2. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

– Kasus 1
– Tersangka: Jasmen Sinaga (25).
– Korban: Miun Sitanggang (63), seorang petani.
– TKP: Dusun I, Desa Sei Parit.
– Pasal yang Dilanggar: 363 Ayat (1) ke-3e Subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
– Kasus 2
– Tersangka: Muhammad Azimi alias Senggok (19) dan Mhd. Ridwan Butar-Butar (27).
– Korban: Sischa Shelly Ovita Lubis (24), karyawan swasta.
– TKP: Perumahan Resident Firdaus.
– Barang Bukti: Berbagai barang berharga milik korban.
– Pasal yang Dilanggar: 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dalam tiga kasus perjudian togel yang berhasil diungkap, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai, blok notes berisi nomor tebakan, buku tafsir mimpi, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Tegakkan Disiplin Personel, Propam Polres Sergai Gelar Gaktibplin di Polsek Jajaran

– Tersangka: Salud (56), M. Robin Siahaan (39), Sanjaya Lumban Siantar (29), dan Mangasi Tampubolon alias Asih (51).
– TKP: Berbagai lokasi di Kecamatan Teluk Mengkudu dan Sei Bamban.
– Pasal yang Dilanggar: 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, Polres Serdang Bedagai juga menangani kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tiga tersangka, yaitu Ahmad Muhajir, Adi Candra, dan Sucipto. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Kapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Serdang Bedagai. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya. (SB/ARD)

-->