Seminar Nasional Fokal IMM Sumut, Direktur Reserse Siber Poldasu: Polri Telah Rekomendasikan Pemblokiran Lebih 128.000 Situs dan Tautan Mengandung Judi Online

sentralberita|Medan ~Dalam upaya menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya judi online, Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (Fokal IMM SUMUT) mengadakan seminar nasional di *Aula Ballroom Emerald Garden Hotel, Jl. Yos Sudarso, Medan.

Seminar yang berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Polda Sumut, serta akademisi, untuk bersama-sama mencari solusi dalam mengatasi kompleksitas judi online yang semakin meresahkan.

Ketua Umum PW Fokal IMM SUMUT, Rahmansyah Sibarani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari judi online.

“Kita hadirkan berbagai pihak untuk bersama-sama mencari jalan keluar dalam penegakan hukum, dampak sosial, dan tanggung jawab bersama dalam memberantas judi online. Ini adalah masalah yang memerlukan perhatian serius dari semua elemen masyarakat,” ungkap Rahmansyah.

Dalam sesi pemaparan, Doni Satria Sembiring, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menjelaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir situs atau tautan judi online secara langsung.

“Prosedurnya adalah Polri memberikan rekomendasi pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Polri telah merekomendasikan pemblokiran lebih dari 128.000 situs dan tautan yang mengandung judi online, namun tantangan tetap ada.

Baca Juga :  Poldasu Bersama Pertamina Sukses Gelar Tabligh Akbar dan Pasar Murah: Manfaat Nyata bagi Masyarakat Jelang Pilkada

Doni mengungkapkan keprihatinan terkait masih adanya situs yang sudah diblokir tetapi tetap bisa diakses oleh masyarakat.

“Beberapa waktu lalu terungkap bahwa ada oknum pegawai Komdigi yang menjadi backing bagi situs-situs judi online tersebut, sehingga situs yang sudah diblokir masih bisa diakses. Ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama,” ungkapnya. Penemuan ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam upaya pemberantasan judi online, di mana integritas institusi pemerintah harus dijaga.

Doni menegaskan komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan judi online. “Kita serius memberantas pelaku judi online. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap mereka yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegasnya, menekankan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.

Di kesempatan yang sama, anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim, menegaskan peran Kompolnas dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI, salah satunya dalam pemberantasan judi online.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Ancaman, Pastikan Ketersediaan Sembako dan Kesiapan Angkutan Jelang Nataru

“Salah satu peran kami adalah memastikan tidak ada oknum personel Polri yang terlibat membackingi judi online. Kami akan melakukan pengawasan yang ketat untuk menjaga integritas institusi Polri,” tegas Yusuf.

Seminar ini juga menjadi ajang diskusi yang produktif, di mana para peserta dapat bertukar pikiran dan memberikan masukan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi masalah judi online. Dengan terungkapnya adanya oknum pegawai Komdigi yang membacking judi online, diharapkan langkah-langkah tegas dapat diambil untuk menuntaskan masalah ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Rahmansyah menambahkan, “Kami berharap seminar ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga mendorong tindakan nyata dari semua pihak untuk bersama-sama memberantas judi online. Ini adalah tanggung jawab kita semua.”

Dengan harapan untuk menciptakan kesadaran yang lebih besar di kalangan masyarakat mengenai bahaya judi online, seminar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.(SB/01)

-->