Sosper KTR Anggota DPRD Medan FPKS, Ade Taufiq Ingatkan Masyarakat Bahaya Merokok Mengandung Karbon Monoksida

sentralberita|Medan ~Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dr.Ade TauAfiq, Sp.OG kembali melaksanakan sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dua hari, Sabtu (1/2/2025) dan Minggu (2/2/2025) di empat titik yakni di Jalan Rawa II Gg Baru Kelurahan Medan Denai, di Jalan AR Hakim Gg Buntu Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Jalan Bajak IV Timur Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan di Jalan Sempurna Kelurahan Suderejo I Kecamatan Medan Kota.

Dihadapan peserta Sosper yang umumnya dihadiri ibu-ibu di setiap titik kegiatannya, Ade Taufiq mengawali perkenalan diri sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan mengumpulkan warga sebagai anggota DPRD Medan yang diamanahkan masyarakat melalui suara pada Pemilu tahun 2024, dirinya harus dan siap kembali kepada masyarakat untuk berupaya memberikan penyelesaian dari berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat dari Dapil IV, Medan Kota, Medan Area, Medan Denai dan Medan Amplas.

“Hari ini saya menemui masyarakat merupakan bagian dari silkaturrahmi saya dengan kegiatan sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, sehingga diharapkan dapat meningkat kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan manfaatnya tidak merokok,”ujarnya yang dihadiri Ketua PKS Medan Area, Rahmat Dani, tokoh masyarakat Zainul Arifin.

Dipandu oleh moderator atau MC Tengku Suhaimi Putra turut, Ade Taufik menelaskannya, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau arena yang dilarang merokok atau kegiatanb memproduksi, menjual, mengiklankandan mempromosikan produk tembakau. Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang kesehatan npmor 36 tahun 2009 yang mewajibkan tiap daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok yang disambut baik beberapa daerah di Indonesia termasuk salah satunya adalah kota Medan.

“Jika ada masyarakat yang merokok di tempat terbuka atau umum agar diingatkan bersama-sama, misalnya lingkungan pemerintahan, tempat kerja, industri, pasar hingga sekolah. Jika kita bersama mengingatkan perda ini maka kita yakini akan tercipta suasana di lingkungan dan masyarakat yang sehat bebas dari asap rokok “kata Ade Taufiq.

Baca Juga :  Beras Tak Sesuai Standar, Salomo: Segera Kami Panggil Semua Pihak Terkait

Tempat umum mrenurut peraturan daerah Kota Medan no.3/2014 tentang kawasan tanpa rokok yakni pelayanan fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dllk), tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum masyarakat, tempat kerja (perkantoran, industri, tempat kerja lainnya, tempat umum ((pasar modern, tradisional, tempat wisata/hiburan,dll).

Sebab, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Amplas dan Medan Denai ini, banyak penyakit yang disebabkan akibat rokok atau merokok, diantaranya kanker dan TBC. “Makanya segera tinggalkan rokok.Jika kita ingin sehat maka bersama-samalah kita jaga dan tegakkan Perda KTR ini,”tegasnya.

Ade Taufiq pun yang merupakan sosok seorang dokter yang pernah sebelum bekerjada di sejumlah rumah sakit menjelaskan, asap rokok termasuk karbon monoksida adalah gas beracun yang tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Gas ini dihasilkan dari pembakaran bahan bakar seperti minyak, gas, kayu, dan petrol. Karbon monoksida dapat menyebabkan keracunan yang berakibat fatal jika terhirup dalam jumlah besar.

“Keracunan karbon monoksida dapat terjadi di berbagai tempat, seperti: asap kendaraan bermotor, asap kompor gas, asap tungku, asap rokok, asap pembakaran sampah udara yang tercemar polusi,”ujarnya.

Peran Serta Masyarakat

Ade Taufiq dalam pemaparannya menegaskan bahwa rokok atau merokok dapat menimbulkan banyak penyakit. “Untuk itu saya berharap dan mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perda KTR ini,”harapnya.

DiungKapkannya, peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum/badan usaha dan lembaga/organisasi yang diselenggarakan masyarakat dengan cara: memberikan sumbangan pemikiran dengan penentuan kebijakan terkait dengan KTR, melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR, ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyluhan serta menyebartluaskan informasi kepada masyarakat, mengingatkan setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dan melapor setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan KTR.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Medan akan Dorong Penambahan  Tingkatkan Minat Baca

Menyikapi hal itu, Ade Taufiq menegaskan bahwa lingkungan pendidikan atau sekolah merupakan kawasan bebas dari asap rokok. Untuk itu, dia berharap peran para pendidik atau guru agar menjadi contoh teladan di hadapan siswanya, yakni jangan sekali-kali atau mencoba merokok di sekolah.

Lebihlanjut Ade Taufiq juga menegaskan bahwa rokok atau merokok sangat berbahaya bagi anak-anak khususnya usia balita.”Sebab anak anak sangat rentan terjangkit penyakit menular misalnya dari TBC yang disebabkan karena asap rokok maupun virus lainnya. Makanya hindari anak dari asap rokok dan prang dewasa yang merokok,”imbau Ade Taufiq yang juga Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.

Selain itu Ade Taufiq juga mengampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, diantaranya yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000. Selain itu, lanjut Ade, setiap orang atau badan yang nempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dspat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.

“Begitu juga setiap pengelola, pimpinan dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp10 juta. Untuk itu kita harapkan Perda KTR ini dijalankan dengan tegas penerapannya,”paparnya.

Diakhir penuturannnya, Ade Taufiq dalam menyatakan bahwa dirinya punya komitmen jika terpilih akan senantiasa bertatap muka menjalin komunikasi dengan masyarakat yang ditemui di masa-masa sosialiasi atau kampanye.

Sementara Ketua PKS Kecamatan Medan Area, Rahmat Dani menyampaikan apresiasi  dan terimakasi kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada kader PKS sehingga dua orang menjadi anggota DPRD Medan dari Dapil IV pada Pemilu Legislatif tahun 2024 lalu. (SB/Husni Lubis)

-->