APBD Kabupaten Langkat Tahun 2025 Disahkan dengan Nilai Rp 2,1 Triliun untuk Kesejahteraan Masyarakat

sentralberitaI Langkat ~DPRD Kabupaten Langkat secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025, dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 triliun. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 29 November 2024.

Pengesahan APBD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang mengetok palu setelah mendengar laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat. Juru bicara Banggar, Ahmad Senang, SHI, MH, mengungkapkan bahwa total pendapatan daerah tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.124.784.461.943,-. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 252.010.600.000,-, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.824.008.661.943,-, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah sebesar Rp 48.765.200.000,-.

Sementara itu, untuk belanja daerah Kabupaten Langkat tahun 2025 disepakati sebesar Rp 2.121.784.461.943,-, yang menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 3 miliar. Surplus ini akan digunakan sebagai penyertaan modal (investasi) bagi Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Promosikan Wisata Langkat, Pj Bupati Hasrimy Dukung Event BLOT 2024

Dalam laporan Banggar, DPRD Langkat memberikan beberapa masukan penting kepada Pemkab Langkat, di antaranya untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2025, meratakan sarana dan prasarana sekolah, serta meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Pustu. Selain itu, DPRD Langkat juga menekankan pentingnya perbaikan manajemen di Rumah Sakit Umum Tanjung Pura agar dapat menghasilkan pendapatan dan mandiri tanpa bergantung pada APBD.

Delapan fraksi yang ada di DPRD Langkat kemudian memberikan pandangan dan saran melalui pendapat akhir masing-masing, yang pada akhirnya menyatakan setuju untuk mengesahkan Ranperda APBD 2025 menjadi Perda.

Pengesahan ini diakhiri dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Langkat, yang menandai keabsahan Perda APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Lepas Kontingen PORSADIN VI, Siap Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, berharap agar Pemerintah Kabupaten Langkat segera mengirimkan Perda yang telah disahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. “Semoga Perda APBD yang kita tetapkan hari ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Sribana saat menutup rapat.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Pj. Bupati Langkat yang diwakili oleh Sekda Amril, beserta seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat, perwakilan unsur Forkopimda, serta para Kepala OPD dan undangan lainnya. (SB-Don)

-->