Modus Bangun Gapura, Kutip Rp.400 Ribu/ Siswa,SMPN 1 Pakantan Disorot Masyarakat

sentralberita | Madina ~ Pelarangan mengutip uang pengadaan pakaian sekolah dan sejenisnya telah diatur dalam Permendikbud no.76 tahun 2016.

Namun yang terjadi di SMPN 1 kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina propinsi Sumatera Utara, diduga mengabaikan pelarangan tersebut.

Kepala sekolah ( Kepsek) dan guru di Sekolah di sekolah tersebut kini menjadi sorotan warga masyarakat, karena diduga melakukan kutipan pungutan liar ( pungli) Rp.400 ribu per siswa untuk pendanaan pembangunan gapura, selain uang pengadaan pakaian sekolah.

Pengutipan liar yang diduga dimotori Kepala Sekolah SMPN 1 Hermawati tersebut kini terkuak dan memicu protes dan keberatan dari masyarakat kecamatan Pakantan.

“Iya benar bang masyarakat disini banyak yang protes dan keberatan atas pengutipan pembangunan gapura dan pakaian Sekolah ini”, ujar seorang warga lewat telepon yang tak bersedia disebut namanya.

Baca Juga :  Polres Madina Dukung Pelestarian Biografi Ulama Bersama Komunitas Al-Mandili

Ia menyebutkan sangat banyak orangtua siswa dan warga masyarakat yang protes dan keberatan atas kutipan liar tersebut.

“Ini sudah menjadi perbincangan warga masyarakat, apalagi saat ini ekonomi warga yang terpuruk”, tandasnya seraya menambahkan bukan hanya siswa, tapi masyarakat juga dikutip uang pembangunan gapura.

Namun ketika ditanya, bukankah kutipan itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak sekolah, orangtua siswa dan komite sekolah?

Ia mengaku bahwa persetujuan mereka karena terpaksa dan dalam tekanan.”Iya kami tandatangani, tapi kami terpaksa pak, karena kami takut nanti anak kami yang kena imbasnya ditekan oleh guru, jadi kami terpaksa”, tegasnya.

Sementara itu pihak komite sekolah yang dihubungi mengakui adanya kutipan tetsebut.Namun ia mengatakan pengutipan itu atas kesepakatan bersama dan ada tanda tangan dan berita acaranya.(01/red)

Baca Juga :  Ketua Umum Hendry Ch Bangun : Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI