Sidang Pemalsuan Tandatangan APBDes 2020 Desa Pasar Baru, Salahkan Terdakwa, JPU Seperti Mengambil Alih Tugas Majelis Hakim

sentralberita | Sergai ~ Sidang lanjutan pemalsuan dokumen P-APBDes Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai tahun 2020 hari ini, Senin (12/8/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan mendengarkan keterangan saksi ahli DR. Alpi Sahari, SH, M.Hum melalui zoom meeting.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Christine Bangun, dengan JPU Lusiana Siregar, dihadiri oleh terdakwa Suriadi selaku Kades Pasar Baru serta penasehat hukumnya Muhammad Erwin, SH, M.Hum dan Anwar Effendi S.HI.

Dalam sidang sidang tersebut, DR. Alpi Sahari selaku saksi ahli menjawab dengan lugas dan jelas semua pertanyaan yang dilontarkan baik oleh Majelis Hakim, JPU, penasehat hukum maupun terdakwa.

Dari pantauan di persidangan, JPU Lusiana Siregar terlihat kembali melontarkan beberapa pertanyaan diluar materi dakwaan seperti tugas pokok Kades dan proses dari penerbitan APBDes.

Menanggapi hal itu usai persidangan Muhammad Erwin didampingi Anwar Effendi, sangat menyayangkan sikap dari Lusiana Siregar selaku JPU yang tidak fokus terhadap materi dakwaan, tapi malah melebar ke tugas pokok Kades.

” Ketika orang didakwa dengan pemalsuan, ya itu aja fokus buktikan, bukan melebar kemana mana”. Ucap Erwin.

Tidak hanya itu kata Erwin, JPU juga seperti mengambil alih tugas majelis hakim dengan menyalahkan terdakwa pada saat persidangan.

Baca Juga :  Kapolres Sergai Bantu Korban Terdampak Puting Beliung

” Yang kita sayangkan, jaksanya mengambil alih kewenangan majelis hakim, menyatakan terdakwa salah. yang menentukan terdakwanya salah itu kan majelis hakim”. kata Erwin

Erwin juga menangkap dua hal dari keterangan saksi ahli dalam persidangan tersebut

Pertama kata Erwin kesengajaan itu bisa mengarah ke pada orang yang tidak melakukan perbuatan, padahal perbuatan itu adalah kewajibannya.

” Saya contohkan diri saya kepada saksi ahli, saya punya tanggung jawab untuk menandatangani sebuah dokumen tapi tanggung jawab itu tidak saya laksanakan dan saya tau sehingga dilaksanakan orang lain, Apakah saya bisa diminta pertanggung jawaban tanya Erwin kepada saksi ahli, Alpi Sahari menjawab bisa”. tutur Erwin menirukan percakapan pada saat persidangan.

Masih kata Erwin jika pemalsuan tanda tangan ini sebagaimana yang dituduhkan kepada Kades Pasar Baru ini bisa dibuktikan bahwa itu atas kehendak orang yang tanda tangannya dipalsukan, maka sebenarnya orang itu menginginkan tanda tangannya dipalsukan.

” Itu yang pertama, saksi ahli secara lugas membuka itu”. terang Erwin.

Kemudian lanjut Erwin yang kedua adalah persoalan kepentingan, karena menurut pandangan saksi ahli bahwa pasal 263 yang didakwakan kepada Kades Pasar Baru bukanlah delik aduan.

Baca Juga :  Edwin Sugesti Nasution Kembali Sosper, Ingatkan Warga Kelengkapan Adminduk Keharusan Dimiliki

” Jadi siapapun boleh melaporkan, karena berkaitan dengan kepentingan banyak orang.

Sebagai penasehat hukum lanjut Erwin, tugas mereka adalah mencari bukti walaupun Kades Pasar Baru tidak mengetahui Sekdes nya pada saat itu Sugimin memalsukan tanda tangan Siti Zubaidah, tapi jika bisa dibuktikan bahwa tanda tangan yang dipalsukan Sugimin untuk kepentingan masyarakat Desa, sebenarnya beliau harusnya dibantu.

” Itu yang selama ini tidak terbuka, karena kerugian yang dimaksudkan pada dakwaan itu bukan pada Siti Zubaidah selaku pelapor, tapi kerugian orang banyak.

Dalam hal ini sambung Erwin, Siti Zubaidah punya tanggung jawab untuk menandatangani, karena APBDes itu anggaran untuk pengelolaan Desa.

” Tapi tanggung jawabnya untuk tanda tangan tidak dilakukan, sementara hak nya berupa penghasilan tetap ( Siltap ) diterimanya”. tutur Erwin.

Jadi kata Erwin jika ada saksi lain selain Sugimin yang bisa menerangkan pemalsuan tanda tangan itu, berarti Siti Zubaidah selaku pelapor menginginkan tanda tangannya dipalsukan.

” Dan ini harus dipertanggung jawabkan oleh pelapor, jika terbukti”. Tegas Erwin. (SB/ARD).