Sat Lantas Polres Tanjung Balai Tindakan Mobil Barang Bermuatan Lebihi Ketentuan

sentralberita|Tanjungbalai~Pasca Operasi Keselamatan Toba 2024, Sat Lantas Polres Tanjung Balai melakukan penindakan Tegas kepada mobil angkutan barang yang membawa muatannya melebihi ketentuan, Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul. 15.00 wib di jalan Jendral Sudirman Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatra Utara.

Hal ini di tegaskan Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas AKP Relapang Sitepu, S.H., M.H, Benar pihak kami melakukan Tindakan tegas terhadap pengemudi mobil barang jenis truk merk Mitsubishi Cold Diesel dan mobil pickup lainnya yang jelas membawa muatannya melebihi ketentuan dan masuk ke dalam jalan kota Tanjung Balai, terang AKP Relapang Sitepu.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas MenJelang Pelantikan Presiden, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Patroli Kota

Hal ini jika di biarkan dapat menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat, maka dari itu kami tindak tegas dengan melakukan Tilang di tempat bagi pengemudi yang sudah melanggar ketentuan tersebut., selain melanggar peraturan juga dapat mengakibatkan terjadinya laka lantas baik bagi pengemudi maupun pemakai jalan lainnya dan juga kemacetan. Tegas AKP Relapang Sitepu.

Di sini juga kami menghimbau kepada para pengemudi hendaknya tertib berlalu lintas tanpa muatan yang berlebihan dan melanggar aturan, tertib di mulai dari diri sendiri dan dapat di contoh oleh pengguna jalan lainnya sehingga Kamseltibcar lantas di jalan dapat terwujud, pungkas AKP Relapang Sitepu yang murah senyum dan merupakan alumni Bintara SPN Sampali Pleton III/A Angkatan Tahun 1995 – 1996.(SB/01)

Baca Juga :  Melalui Kegiatan Jumat Curhat, Polsek Teluk Nibung Tingkatkan Silaturrahmi Terhadap Warga
-->