Lagi 2 Pengedar Narkoba Terpaksa Menginap Di Sel Mapolsek Indrapura

sentralberita | Indrapura ~  Unit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil mengamankan 2 ( dua ) pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, Minggu, 25 Februari 2024 sekira pukul. 01.00 wib di Dusun VIII Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara provinsi Sumatra Utara.

Keduanya berinisial Z, 34 thn lk, swasta, Tjg Kasau Dusun VIII Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador kabupaten Batubara dan WH, 32 thn, lk, swasta, Tjg Kasau Dusun Flamboyan Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara terpaksa menginap di Sel Mapolsek Indrapura.

Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,. S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H.,M.H pada hari Minggu, 25 Februari 2024 sekira pukul. 01.00 wib Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang di duga memiliki narkotika jenis sabu di desa mereka di Tjg Kasau Dusun VIII Desa Laut Tador , tanpa membuang waktu lama Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ade S, Masri, S.H bersama team untuk lakukan penyelidikan ke TKP.

Baca Juga :  Polres Sibolga Tangkap SS Pemilik Sabu

Sampai di TKP Kanit Reskrim Ipda Ade S, Masri bersama team mendapati ciri ciri pelaku sesuai dengan informasi yang di dapat, langsung Kanit Reskrim memeriksa pelaku dan di dapati 1 ( satu ) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku berinisial Z dalam kotak rokok miliknya, setelah di interogasi team pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu benar miliknya dan akan di gunakan serta di jual. Saat di ringkus pelaku bersama temannya berinisial W.H.

Atas perintah Kapolsek Indrapura kedua pelaku dan barang buktinya di amankan di Polsek dan kedua pelaku di jebloskan ke sel Mapolsek Indrapura.

-->