Tim Opsnal Polsek Indrapura Berhasil Meringkus Pelaku Curat Dan Penggelapan
sentralberita | Indrapura ~ Polsek Indrapura ( Polres Batubara ) berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan dan Penggelapan, Kamis 18/01/2024 sekira pukul. 18.00 wib di Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador kabupaten Batubara.
Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H kronologis kejadian pada hari Minggu, 14/01/2024 sekira pukul..23.30 wib di PT. Sumber sawit makmur di dusun XVI Pabrik kelapa sawit Desa Laut Tador Kec. Laut Tador kabupaten Batubara, pelapor Darwin Sinaga bersama pihak perusahaan PT. Sumber sawit makmur mengecek tempat penampungan hasil produksi inti buah kelapa sawit, namun saat di cek ternyata inti buah kelapa sawit sudah banyak yang hilang atau susut, sementara pada hari sebelumnya Sabtu, 13/01/2024 jumlah inti buah kelapa sawit dalam keadaan penuh/full, merasa curiga pelapor dan pihak PT. Sumber sawit makmur mengecek via cctv perusahaan dan ternyata hasilnya terdapat dalam layar monitor ada 2 ( dua ) unit mobil pickup yang mengambil inti buah kelapa sawit dari tempat penampungan sementara tanpa seizin pihak perusahaan, kemudian pihak PT. Sumber sawit makmur melaporkan kejadian tersebut ke polsek Indrapura. Akibat kejadian itu PT. Sumber sawit makmur mengalami kerugian sebesar Rp. 166.914.00 ( seratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah )
Hasil pengembangan yang di lakukan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Sidamanik, S.H., M.H dan tim opsnal yang di pimpin Iptu Jimmy, R, Sitorus, S.H mengarah kepada kedua terduga pelaku berinisial DHH, 39 thn, lk dan REP, 27, lk yang sedang berada di Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador kabupaten batubara dan tidak lain adalah karyawan PT. Sumber sawit makmur. Tanpa melakukan perlawanan tim opsnal Polsek Indrapura langsung menyergap kedua pelaku tersebut, dari pengakuan keduanya benar mereka yang melakukan pencurian inti buah Kelapa sawit milik PT. Sumber sawit makmur. Adapun barang bukti yang berhasil di sita berupa 2 (dua) unit Truck Hino, Sisa inti buah kelapa sawit, uang tunai senilai Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah )
Saat di konfirmasi ke kasi humas Polres Batubara AKP AH. Sagala membenarkan kejadian tersebut, “benar saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya sudah di amankan di Polsek Indrapura untuk di lakukan proses Hukumnya”. pungkas AH. Sagala.(01/red)