4.602 Madrasah Serta RA di Sumut Terima Dana BOS Dan BOP
sentralberita|Medan~Sebanyak 4.602 madrasah dan Raudathul Athfal(RA) di Sumatera Utara menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan(BOP) untuk RA.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang(Kabid) Pendidikan Madrasah(Penmad),Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sumatera Utara,Erwin Pinayungan Dasopang MSi,(Poto) pada Rabu(17/1).
Menurutnya,dana BOS dan BOP tahun 2024, mekanismenya diproses langsung dari Kemenag RI yakni Dirjen Pendis. Sedangkan penetapan dana madrasah dari Cut off EMIS untuk BOS pada 30 September 2024. Sedangkan siswa yang menerima adalah yang terdaftar dalam rombel, dana akan langsung masuk ke rekening madrasah.
Terkait penerimaan bantuan ini Erwin berpesan agar dana tidak di korupsi. Penggunaan sesuai juknis yang telah ditetapkan, manfaatkan untuk mendukung program peningkatan kualitas mutu madrasah.
” Sebisa mungkin gunakan bantuan ini untuk kemajuan pendidikan madrasah. Karena semua bentuk penggunaan akan dipertanggung jawabkan secara akuntabel,transparan dan bisa di pertanggung jawabkan,”pungkas Erwin.
Terpisah, Pimpinan Yayasan Perguruan Islam Al Marwa Medan, Dr. H. M. Nurdin Amin, Lc, SH, MA mengakui jika lembaga pendidikannya menerima bantuan yang dikucurkan pemerintah. Dia menilai bantuan ini sangat berguna untuk kelangsungan proses pendidikan di yayasan.
“Bantuan ini terasa sangat membantu , sehingga murid murid yang kurang mampu dapat tertolong dalam proses pembelajarannya,”kata Nurdin Amin.
Sebelumnya diberitakan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal Tahap I 2024 sudah cair. Total anggaran mencapai Rp4,385 triliun.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, M Ali Ramdhani. Pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.
“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” kata M Ali Ramdhani.(Diurnawan)