Sikap Arogansi PT PLP Melepaskan Lahan Desa Huta Baringin Yang Sudah APL Dari Wilayah Kerja

sentralberita | Medan ~ Perjuangan Pemerintah dan Hatobangon Desa Huta Baringin untuk menguasai lahan mereka di Areal Aek Napanas seutuhnya terus berlanjut sampai ke tigkat provinsi. Setelah berakhirnya mediasi yang ketiga di Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada tanggal 06 November 2023, HTI PT Putra Lika Perkasa masih merasa memiliki legal standing yang kuat untuk bekerja di dalam areal tersebut.

Merespon sikap tersebut, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Abdul Rahim Siregar merasa HTI PT Putra Lika Perkasa sangat bersikap arogan dan tidak mau menunjukkan iktikad baiknya terhadap pemerintah pusat dan provinsi. Apalagi terhadap masyarakat sekitar khususnya Desa Huta Baringin yang sudah berdomisili di lahan sebelum izin mereka terbit.

“Saya menilai pimpinan HTI PT Putra Lika Perkasa ini sangat mencoreng aturan bernegara kita. Surat-surat dari Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan terkait pengembalian lahan sudah ada kepada masyarakat tahun 2010. Surat dari Dinas Kehutanan provinsi sumatera utara tahun 2011 terkait pemasalahan IUPHHK juga sudah. Akan tetapi HTI PT Putra Lika Perkasa belum mengakomodir perintah dari pemerintah tersebut”, Ujar Abdul Rahim Siregar.

” Selain tidak mematuhi aturan negara. HTI PT PLP masih saja terus menyerobot lahan masyarakat yang sudah APL. Terkecuali tadi lahan masyarakat tersebut masih dalam kawasan hutan produksi. Ini sejak tahun 2005 terbitnya SK 44 dari menhut lahan Desa Huta Baringin sudah menjadi Areal Penggunaan Lain. Itu artinya 18 tahun mereka menyerobot lahan masyarakat”, Tambah Anggota DPRD Sumut dari wilayah Tabagsel.

Abdul Rahim Siregar sebagai Putra Tabagsel akan memperjuangkan hak-hak masyarakat ini dimulai dari mengagendakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bulan Desember 2023 ini di DPRD ini, agar terang benderang dimana arogansi dan keberatan Pihak Perusahaan merevisi Peta kerja tahunan.

Kepala Desa Huta Baringin menjelaskan bahwa persoalan kami ini sebenarnya sudah berlangsung 25 tahun. Para orang tua sudah lama bekerja di lahan Huta Baringin areal aek napanas dan mendirikan rumah-rumah.

“Dahulu saya dan orang tua bekerja di areal kebun tersebut. Rumah kami saja sudah berdiri 2 pintu ditambah masyarakat Desa Huta Baringin lainnya sekitar tahun 1997 dan 1998. Akan tetapi kami dilaporkan ke polres labuhan batu serta diangkut dan rumah-rumah kami di hancurkan”, Tutur Halongonan Harahap

“Pada tahun 1998 saja meskipun surat-surat dari ulayat serta surat lainnya tidak diakui HTI PT Putra Lika Perkasa. Kami pun sebenarnya mendapat surat dari Kantor Wilayah Departemen Kehutanan tentang areal kami yang APL sekitar 387 hektar. Tahun 2010 juga Dinas Kehutanan sudah mengeluarkan titik koordinat dan tinjau lapangan ke lahan Desa Huta Baringin. Akan tetapi tidak dipatuhi oleh HTI PT PLP”, Tutup Kepala Desa Huta Baringin Halongonan Harahap.(01/red)