Dua Pelaku Pencurian Kabel Milik PT. Jasa Marga Kualanamu Tol Dibekuk Satreskrim Polres Sergai

sentralberita | Sergai – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan, yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sergai pada Sabtu, 4 November 2023, di kediaman mereka.

Pelaku pertama, yang berinisial ER alias Eko (34) dan beralamat di Dusun V Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, serta pelaku kedua, HD alias Dani (29) yang beralamat di Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kab. Sergai, diduga mencuri kabel jaringan lampu jalan (PJU) di pintu tol Teluk Mengkudu, Sergai, yang menyebabkan matinya lampu jalan tersebut.

PT. Jasa Marga Kualanamu Tol, selaku korban, mengetahui kejadian pencurian tersebut dan membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/230/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Meskipun barang bukti sudah tidak ada, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Maling Kompresor AC Milik Radio Global, Diamankan Polres Tj.Balai

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, dalam press release-nya pada Senin, 6 November 2023, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada pengembangan kasus sebelumnya, yang juga melibatkan pencurian kabel penerangan jalan umum di jalan tol. Ini merupakan kedua kalinya pelaku ini melakukan tindakan serupa.

Pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp84.265.000,- akibat pencurian kabel listrik penerangan jalan tol ini. Oleh karena itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (SB/ARD).

-->