Dua Pengedar Sabu di Negerilama Ditangkap, 1Timbangan Elektrik Diamankan

Dua Pengedar Sabu di Negerilama yang Ditangkap.

sentralberita | Labuhanbatu ~ Polsek Bilah Hilir mengamankan dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/10/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tangan kedua pengedar tersebut, pihak kepolisian mengamankan 4 bungkus klip transparan kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.54 gram dan satu unit timbangan elektrik warna hitam.

Disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol, bahwa kedua pelaku yakni IKR alias Alek (43) warga Lingkungan Titi Panjang Hilir dan HS alias Heri (28) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Negerilama.

“Selanjutnya, terhadap para pelaku setelah diintrogasi dimana barang bukti tersebut adalah milik mereka,” ungkap Kapolsek, Rabu (1/11/2023)

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik Di Sergap Tekab Polsek Pulau Raja

Pengungkapan kasus narkotika itu menurut Kapolsek, atas adanya laporan masyarakat yang sudah resah, mengatakan kedua pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di Kelurahan Negerilama.

Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang pada saat itu sedang bersama berjalan kaki di Jalan Pembangunan Kelurahan Negerilama, dan ditemukan 1 plastik yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan satu unit timbangan elektrik,” pungkas Kapolsek.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. (SB/BS)

-->