Jual Narkoba, Warga Deli Serdang Dibekuk Polres Serdang Bedagai
sentralberita | Sergai ~ Seorang pria, Rizky Syahputra (28) warga Dusun II Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, tidak berkutik saat personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkapnya.
Rizky ditangkap disebuah rumah kosong di Jln. Kabupaten Kel. Simp Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kabupaten. Serdang Bedagai, Kamis tgl 19 Okt 2023 sekira pukul 23: 00 WIB.
Dari kantong jaket pelaku, Personel mendapati 5 (lima) plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 6,13 Gram, 1 Satu Unit Hp warna hitam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, S.H., mengatakan bahwa penangkapan pelaku Rizky Syahputra merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat tentang rumah kosong yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual/beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Team melakukan pengintaian menyusuri TKP, setelah Team mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, Team mengamankan 1 ( satu ) orang laki laki, sekaligus barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari kantong jaket bagian depan sebelah kanan milik tersangka. Ujar AKP Juriadi
Berdasarkan pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang temannya inisial Z,
Tersangka juga menerangkan bahwa dirinya dengan temannya Z (Belum Tertangkap) mempunyai perjanjian dengan cara menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp.650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) per 1 Gram nya setelah terjual.
Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut. Tutupnya. (AR/ARD).