Bendahara Dikeroyok dan Disekap dan Dianiaya, FKPPI Kepung THM Amapi

Korban Gunawan dianiaya dan disekap di Hotel, Hiburan Malam Amapi di Jalan Merak Jingga mencekam digeruduk Ratusan Massa FKPPI Medan, Sabtu (30/9/2023).

sentralberita | Medan ~ Pengeroyokan dan penyekapan dilakukan oleh seorang pengusaha hiburan malam Hendra Koh kepada korban Gunawan Ritonga di Hotel Grand Central Jalan Merak jingga Medan masuki babak baru, Sabtu (30/9/2023) malam. Pasalnya, pengurus dan ratusan massa dari FKPPI 0201 Medan mengepung dan menggeruduk hiburan malam Amapi Club yang berada di Hotel Grand Central Empire Jalan Merak Jingga.

“Akibat pengepungan itu, tempat hiburan malam yang ada di Hotel Grand Central Jalan Merak Jingga Mencekam lantaran dikepung massa FKPPI 0201 Medan yang menunjukan solidaritas mereka kepada Bendahara FKPPI 0201 Medan Gunawan Ritonga yang bersimbah darah dikeroyok oleh Hendra Koh Cs itu, ” ucap salah satu warga yang menginap di Hotel Grand Central bernama Iwan (45) kepada wartawan.

Dari pantauan wartawan, aksi massa itu, berjalan aman dan kondusif. Yang mana massa hanya meminta kepada pihak manajemen hotel untuk menyerahkan Hendra Koh kepada pihak berwajib yang mendapatkan pengamanan dari pihak Polrestabes Medan. Meski tidak ada perwakilan manajemen hotel yang mendatangi massa FKPPI 0201 Medan.

Sementara itu, Sekretaris FKPPI 0201 Medan Brata Hutasoit SH yang ikut mengepung hiburan malam Amapi di Hotel Grand Central Jalan Merak Jingga Medan menuntut kepada keada pihak manajemen hotel untuk membawa Hendra Koh kepada pihak berwajib yakni Polda Sumut.

“Kita datang juga tunduk kepada hukum dan menghormati proses hukum kepada terlapor Hendra Koh itu. Saya menekankan kepada pihak berwajib memproses kasus penganiayaan kepada bendahara FKPPI 0201 Medan diberikan batas waktu 2X24 jam untuk memproses Hendra Koh Cs, ” paparnya.

Apabila tuntutan massa FKPPI 0201 Medan tidak ditanggapi oleh manajemen hotel. Pihaknya akan membawa massa FKPPI Medan lebih besar lagi pada saat ini. “Kita hormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila tidak ditanggapi dengan terpaksa akan menduduki Hotel Grand Central yang ada di Jalan Merak Jingga Medan, ” jelasnya.

Seperti diketahui atas penganiayaan dan penyekapan kepada Bendahara FKPPI 02 01 Medan Gunawan Ritonga di Hotel Grand Central di Jalan Merak Jingga Medan. Korban telah membuat laporan resmi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September terlapor Hendra Koh.

Karena itu, pihak Polda Sumut yang telah menerima laporan itu secepat mungkin untuk menindak terlapor atas nama Hendra Koh bersama temannya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada para korban.

Akibatnya perbuatan itu, korban babak belur dan masih dalam perawatan di rumah sakit Siloam Hospital Medan.

kronologis kejadiannya pada tanggal 30 September 2023 pada pukul 03.30 WIB, pelapor (korban) berada di Jalan Merak Jingga Medan tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Empire dan pada saat itu, pelapor melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil dan pelapor melihat beberapa orang memaksa para korban keluar dari mobil tersebut dan akhirnya para korban tersebut keluar dan para terlapor langsung memukul para korban.

Sehingga korban Indra Aziz Praja Santika mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah dan luka bagian pangkal hidung, luka bagian pipi kanan dan Dedi Gunawan Ritonga mengalami luka bagian kening dan luka lebam di seluruh wajah dan setelah itu para korban dan pelapor dibawa oleh para terlapor ke dalam gedung dan disekap, sesampainya di dalam gedung pelapor (korban) dan para korban kembali dipukuli sampai babak belur. Dan sekitar pukul 04.15 WIB tiba Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus yang dihubungi bersama personel datang, kemudian membawa pelapor dan para korban keluar dari lokasi dari gedung tersebut.

Selanjutnya, para korban dibawa berobat ke rumah sakit Siloam Hospital dan atas kejadian itu, para korban saat ini masih di opname di rumah sakit tersebut dan terhalang segala aktivitasnya. Kemudian pelapor membuat laporan dan selanjutnya diberikan kuasa kepada Halpian Sembiring Meliala untuk membuat laporan kepada pihak Polda Sumut.(01/red)