Kasat Lantas Polres Pematang Siantar Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

sentralberita |Pematang Siiantar~Dalam rangka menyambut hari jadi Polwan ke-75 tahun 2023, Polres Pematang Siantar galakkan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bertempat di SMA Taman Siswa kota Pematang Siantar, Senin 07Agustus 2023 pada Pukul 07.00 Wib s.d Selesai.

Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO, S.H, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP RELINA LUMBAN GAOL,S. Sos menyampaikan sosialisasi ini merupakan agenda Satlantas Polres Pematang Siantar dalam rangka menciptakan Kamtibcarlantas di wilayah hukum Pematang Siantar

Untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah akan terus dilaksanakan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah tingkat atas di seluruh sekolah di Kota Pematang Siantar dengan Memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan aman

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Kawal Pawai Tarhib Majelis Dakwah Islam

Serta Memberikan himbauan agar tidak melanggar aturan lalu lintas seperti mematuhi peraturan lalu lintas, Pengendara dan penumpang Sepeda Motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk keselamatan. Selanjutnya ditegaskan setiap pengendara sepeda motor yang berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang, tidak menggunakan HP saat berkendara, Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, Berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol, Larangan/ bahaya melawan arus dan Larangan berkendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan

AKP Relina Lumban Gaol, S. Sos menjelaskan tentang orientasi sosialisasi tersebut i dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran akan tertib berlalu lintas. (SB/MPS)

Baca Juga :  Pemprov Sumut Tegaskan Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Dinamika Internal Organisasi
-->