Polres Tanjung Balai Gelar Konfrensi Pers Hasil Ungkap Ops Antik Toba-2023 Enam Belas Orang Jadi Tersangka
Paparan kasus
sentralberita | Tanjungbalai ~ Bertempat di depan Gedung Pesat Gatra, Polres Tanjungbalai menggelar Konferensi Pers Ungkas kasus Hasil operasi toba 2023, Jumat (7/7/23) pukul 10.00 Wib.
Dalam siaran persnya Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, “Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai selama Ops Antik Toba 2023 yang dimulai tanggal 12 Juni 2023 s/d 02 Juli 2023 selama 21 Hari Yaitu 12 Laporan Polisi/ kasus dengan 16 tersangka dengan jumlah barang bukti Narkoti Jenis Sabu seberat 268 (dua ratus enampuluh delapan) gram dan Ganja seberat 8,65 (delapan koma enam puluh lima) gram.
Lanjut kapolres, “Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika sebayak 16 Orang dari 12 LP/Kasus di Wilayah Hukum Tanjung Balai adalah merupakan pengedar dengan
memperjual belikan Narkotika jenis Sabu dan Ganja kepada Orang yang
membutuhkan, dan ini sudah merupakan target selama OPS ANTIK TOBA-2023 ini. Selama OPS ANTIK TOBA-2023 ini Polres Tanjung Balai berhasil
mengungkap 100 % (seratus persen) Target Operasi (TO) Orang dan Target Operasi (TO) Tempat.
“Adapun inisial ke enam belas tersangka yaitu
1.H alias Killer
2.SL alias Rial alias AL
3.R alias Dani
4.AS alias Gotok alias Atok
5.SD alias Disu
6.JA alias Jhoni
- TH
- DDR alias Robin
9.SR alias Udin - N alias Ajan
11.FA alias Fadli
12.J alias Jhon
13.RGTS alias Roma - PR alias Paru alias Roji alias Putu
15.Z alias Junet
16.PS alias Botak
“Adapun pasal di persangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 Subs
112 Jo. Pasal 132 dan Pasal 111 ( Ayat 1, 2) UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika, Ancaman Hukuman bagi pengedar minimal 5 Tahun
Penjara. “Pungkas Kapolres.(01/red)
