Ops Antik Polres Tj.Balai Jaring Bandar Sabu

BB yang diamankan Terjaring dalam Operasi antik, uang dan Sabu 7,37 gram turut disita Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

sentralberita | Tanjungbalai ~ Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,37 gram, Pada hari Selasa (20/06/2023) Pkl 05.00 wib di Jln.Aman Lk I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Adapun inisial tersangka N alias A (47) warga Jalan Aman Gg Rotan Lk I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Selasa, tanggal 20 juni 2023 sekira Pukul 05.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Balai Ajak Pramuka Turut Menciptakan Pemilu Damai

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki an.N alias A, petugas memesan sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp 100.000, setelah bertemu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dan dibantu oleh tim opsnal lainnya.

“Kemudian tim melakukan penggeledah rumah dengan di dampingi Kepling setempat dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di lantai kamarnya, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing di jendela kamarnya.

“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap N alias A dan didapat uang tunai Rp.3.129.000 di saku celana yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan di Wilayah Hukumnya Personel Polsubsektor Datuk Bandar Timur Laksanakan Patroli dan Hunting

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap N alias A mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki2 yang berinisial K ( belum tertangkap) N alias A serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.

Barang Bukti

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,27 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,67 gram.
  3. 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,43 gram.
  4. 1 (satu) buah pipet runcing.
  5. 1 (satu) buah dompet kecil warna pink.
  6. 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong.
  7. 1 (satu) buah handphone merk honor warna hitam.
  8. Uang tunai Rp.3.129.000,-

Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,37 gram.(01/red)

-->