Sekdaprov Pimpin Deklarasi Dokumen Final Pengaturan Ruang Perairan Pesisir di Sumut

Deklarasi Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Selasa (13/12).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho memimpin Deklarasi Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Selasa (13/12). Dokumen tersebut akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumut.

Menurut Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, dengan selesainya dokumen tesebut, ke depan pemanfaatan ekosistem sumber daya perairan pesisir menjadi semakin terarah dan berkelanjutan.  “Ke depan diharapkan pemanfaatan ekosistem sumber daya perairan pesisir menjadi semakin terarah dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah ini,” ujar Arief S Trinugroho, di Aula Data Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Jalan Sei Batu Gingging Nomor 6 Medan.

Arief mengatakan,  RZWP3K  yang terintegrasi dengan RTRW ini merupakan tahap akhir, setelah perjalanan yang cukup panjang menyelesaikan pasal 71 Perturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang Laut.

Baca Juga :  Didampingi Pj Sekda, Bobby Nasution Terobos Banjir Lihat Langsung Kondisi Warga

“Tahun depan akan kita Perda-kan, jadi nantinya tidak ada lagi rencana tata ruang darat dan ini menjadi satu kesatuan, menjadi Tata Ruang Provinsi Sumut yang berisi rencana tata ruang daratan dan wilayah pesisir,” katanya.

Dijelaskan, untuk RZWP3K  ini sesuai peraturan Kementerian Perikanan sudah bisa dipedomani,  walaupun Perda integrasinya belum diselesaikan. “Kita sudah memiliki pedoman untuk memanfaatkan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, jadi siapapun itu yang ingin memanfaatkan ruang itu, terutama masyarakat dan investor bisa mengacu RZWP3K dan juga  pengeluaran izinnya,” katanya.(01/red)

-->