4 Pemilik Sabu Dibekuk Satreskrim Polsek Pulau Raja

4 Tersangka yang diamankan

sentralberita | Kisaran ~ Tim opsnal Satreskrim Polsek Pulau Raja menggerebek sebuah gubuk sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu dan berhasil menangkap M.Reno (38), Keman Dwi Chayanto (31), Hari Akbar alias Lelek (30) dan Ragil Purmono (36) mereka merupakan warga Dusun III Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 5 bungkus plastik sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram,1 buah Dompet warna coklat, 1 buah Hp Xiomi, 1 buah Hp Oppo Find X, 1 buah Hp Nokia Warna Hitam, 2 buah Bong, Uang 350 ribu,18 bungkus plastik Kosong.

Kapolsek Pulau Raja AKP M.Harahap mengatakan ke 4 orag tersebut ditangkap didalam sebuah gubuk di Dusun III desa Padang Mahondang tepatnya di gubuk Ladang Milik Hari Akbar Als Lelek,”terang Kapolsek.

Baca Juga :  Polsek Bilah Hilir Tangkap Seorang Diduga Pengedar Sabu, Warga Sebut 2 Orang

Kapolsek juga menjelaskan gubuk ini sering dijadikan tempat pemakai dan Transaksi Narkotika Sabu sabu.karena masyarakat sudah resah dari perbuatan ke 4 pelaku ini, saya memerintahkan Kanit Reskrim beserta Unit Opsnal untuk melakukan Lidik dan dari hasil lidik benar adanya, kemudian dengan bantuan Aparat Desa Padang Mahondang berhasil melakukan Penangkapan terhadap para Pelaku tersebut diatas,”terang Kapolsek Pulau Raja.

Untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pulau Raja untuk pemeriksan lebih lanjut,”katanya.(SB/ZA)

-->