Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

sentralberita|Satnarkoba polres Tanjungbalai berhasil mengungkap tindak iidana narkotika, Jumat, (1/5/ 2026) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan letjen Suprapto Lk. IV Kel Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Pengungkapan di bawah pimpinan Kanit I beserta Tim Opsnal tersebut, setelah mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang orang laki-laki yang di duga membawa narkotika jenis sabu dengan ciri ciri menggunakan sepeda motor kawasaki KLX warna hijau tampa nomor polisi di Jln Letjend Suprapto lk. IV Kel. Keramat kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Petugas kepolisian tersebut, langsung bergerak cepat menuju lokasi dan petugas berhasil mengamankan 1 orang laki laki an. M S Alias Cek Murni (48) dan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik M S Alias Cek Murni.
Dari tersangka, petugas menemukan satu buah dompet warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi di duga narkotika jenis sabu dengan *berat kotor 29,78 gram* di temukan petugas di kantong jaket bagian depan milik M S Alias Cek Murni (48), satu buah HP merk Samsung warna hitam di temukan petugas di kantong celana bagian kanan depan milik M S Alias Cek Murni, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna Hijau
Kemudian petugas bertanya milik siapa semua barang bukti yang di temukan lalu ia menjawab semua barang bukti yang di temukan adalah miliknya.
Selanjutnya petugas bertanya dari mana ia mendapat barang bukti narkotika tersebut lalu M S Alias Cek Murni menjawab bahwa ia mendapat barang tersebut dari seorang berinisial “WA” (dalam Lidik) Setelah dalam lidik, lalu petugas melakukan pencarian terhadap Wa sesuai petunjuk dari tersangka namun hingga saat ini WA belum ditemukan dan akan tetap dilakukan penyelidikan terhadap WA
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.
