Pemko Medan Kenalkan Aplikasi Peduli dan Sosialisasikan Permen LHK kepada Pelaku Usaha
Sosialisasi Permen LHK kepada Pelaku Usaha
sentralberita | Medan ~ Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melakukan perkenalan suatu aplikasi yang dapat mempermudah pelaku usaha untuk mengurus Izin terkait lingkungan hidup. Perkenalan aplikasi bernama Peduli ini sekaligus dengan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 dan nomor 6 tahun 2021 di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Selasa (6/12).
Sosialisasi dan perkenalan aplikasi ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Oleh Asisten Ekbang Mansyur Syah. Pertemuan yang diikuti 200 peserta pelaku usaha ini dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah, perwakilan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan para narasumber Jansen Haloan Silalahi dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara dan Teresia dari Direktorat Pengendalian Pencemaran air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan hidup DLH Kota Medan Ruth Oldrina Tobing.
Dikatakan Oleh Asisten Ekbang, masyarakat baik perorangan, lembaga atau kelompok memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang bersih, nyaman dan sehat. Artinya setiap orang juga memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Setiap orang memiliki hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini perlu kita laksanakan secara sistematis agar semakin banyak pihak yang terlibat dalam upaya menjaga lingkungan,” Kata Plh Asisten Ekbang.(01/red)