Sosper Perda Nomor 9 Tahun 2017, Edwin Sugesti Akui Tugas Kepling Sangat Berat

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Minggu (27/11/2022) di Jalan Mandala By Pass Medan di dua tempat, Jalan Sosro Lk VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Sehati/Pendidikan Lk VI Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.

Dihadiri ratusan warga yang kebanyakan ibu-ibu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN ini menyampaikan tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan.

“Demikian tugasnya sebagai kepala lingkungan. Jadi Kepling itu harus langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain-lain.

Tugas Kepling sangatlah berat. Karena mereka adalah garda terdepan Pemko Medan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Edwin yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Medan Tebung, Medan Perjuangan dan Medan Timur itu.

Dikatakan, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Baca Juga :  Fraksi PAN Minta Adanya Upaya Sistematis dan Tegas Hadapi Maraknya Peredaran Narkotika di Kota Medan

“Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan,” terangnya.

Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.

“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Baca Juga :  Kesal Adanya OTT, Baskami Minta Penyelenggara Pemilu Utamakan Integritas

Usai mememaparkan mengenai Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 itu dilakukan dialog dan berbagai pertanyaan dan keluhan disampaikan. Sudarto harus ada antisipasi tawwuran, Irwani Lubis mengharapkan anggota DPRD jangan lupa rakyat. Bone Irwanani, belum ada penangan banjir secara menyeluruh. Zuraidah Nasution dan Nur Sopiah, Romeo Siahaan soal BPJS yang meminta supaya BPJS kelas dua yang mereka miliki pindah ke BPJS gratis. Putra Andy Siregar, drainase di Jalan Pelita I tidak berfungsi walau sudah dibuat yang baru.

Berbagai persoalan yang disampaikan, Edwin Sugesti berupaya akan mencarikan solusinya dan selama ini pun diakuinya telah banyak yang diperbuat kepada masyarakat. Namun semuanya harus bertahap dilakukan sesuai fungsi dan tugas sebagai DPRD Medan. Jika ada sebelumnya yang tersahuti Edwin meminta agar bersabar.

“Melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution, saya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat,”ujarnya searaya menyebut hal tersebut dilakukannya karena ada jabatan yang diamanahkan masyarakat pada pemilu Legislatif pada Pemilu yang lalu.(SB/01)

-->