Diduga Dijebak,Guru Pesantren Didakwa Miliki Narkotika Diadili, Puluhan Santri Demo PN Medan

Puluhan santri demo Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan Terdakwa Gilang Dwi Pandika seorang Guru pesantren di Mazila Darussalaam Percut Sei Tuan ditunda, puluhan santri demo Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10).

Penasehat Hukum Ardiansyah SH, menegaskan aksi demo dilakukan karena sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina ditunda dengan alasan penetapan jadwal sidang belum ada.

“Kita dapat telfon dari jaksa, katanya belum ada penetapan. Tapi setelah kita kroscek ternyata sudah ada,” katanya.

Namun, berdasarkan pantauan Waspada Online di persidangan, walaupun Penasehat Hukum terdakwa dan para santri menunggu, sidang masih tetap ditunda.

Baca Juga :  Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota, Ketua Pewarta : Untuk Pererat Silaturahmi

“Padahal di Sistem Informasi pengadilan hari, penetapan jadwal sidang sudah ada. Gak tau lah, apa dakwaannya belum siap atau bagaimana,” ucapnya.

Sementara dalam kasus ini, Ardiansyah menilai bahwa kliennya dijebak oleh temannya sendiri. Pasak, ia disuruh memegang barang yang tidak dia ketahui isinya.

“Kelang berapa waktu, petugas Polda Sumut datang dan menangkap klien kami. Tak ada test urine, tapi langsung ditahan,” tegasnya.

Karena itu, Ardiansyah berharap agar Terdakwa Gilang yang merupakan guru pesantren di Mazila segera dilepaskan dari tahanan.

“Kita harap klien kita dibebaskan,” pungkasnya. (FS)

-->