Inspektorat Jenderal KLHK Tinjau Penangkaran Burung Murai Batu dan Cucak Rowo di Medan, Ini Perbincangannya

Tim KLHK RI sedang melakukan shooting video di lokasi penangkaran,Minggu (21/8-22) di Jl.Karya Wisata No.37, Kel urahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor Kota Medan

sentralberita| Medan~Pihak Inspektorat Jenderal  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI turun langsung meninjau/melihat penangkaran burung Murai Batu & Cucak Rowo UD.RKII=Rumah Kicau Idham Ibra Qq.MBRI-037 & CRRI-037=Murai  Batu Rumah Idham & Cucak Rowo Rumah Idham 037 , dengan almat penangkaran  di Jl.Karya Wisata No.37, Kel urahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor Kota Medan (Minggu (22/8/2022).

Tim yang turun mewakili KLHK RI adalah  Hatta dan Solaeman, sedangkan mewakili dari BBKSDA=Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara  Suyono,  Handoko dan Adi Maulana.

Tim tersebut diterima Dr.H.Idham.,SH.,M.Kn mewakili Direktur UD.RKII dr.Mhd.Noer Ibrahim Lubis dan Idham menghaturkan terima kasih atas kunjungan tim KLHK RI tersebut.

Dr.H.Idham.,SH.,M.Kn menjelaskan, untuk MB sebanyak 48 pasang dan CR sebanyak 7 pasang semuanya asli endemik lokal Sumut dan Aceh.

Dalam petermuan yang tak diduga tersebut, pertanyaan Tim KLHK RI berkenaan dengan PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak, Idham memberikan jawaban bahwa pelayanannya sudah cukup baik.

Untuk PNBP atas pengiriman burung-burung  tersebut per setiap lembar Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN),  biayanya sangat terjangkau yaitu sebesar tiga puluh lima ribu rupiah.

Baca Juga :  Tinjau Pos Nataru 2024 Bersama Forkopimda, Bupati Asahan Pastikan Arus Mudik Berjalan Lancar
Idham mewakili UD.RKII menjelaskan mengenai maksud dan tujuan pengkaran burung Murai Batu dan Cucak Rowo asli endemik lokal Sumut dan Aceh di hadapan Tim Inspektorat KLHK RI.

Sedangkan untuk PNBP Izin Tangkar dan Izin Edar per lima tahun, Idham memohon PNBP-nya untuk bisa diturunkan yang selama ini  sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah untuk masing-masing izin.

Lebih lanjut Idham mengusulkan atas nama para penangkar, terutama untuk meningkatkan PNPB bagi Negara  diharapkan pihak Kementerian KLHK segera melakukan kolaborasi promosi berkelanjutan dengan Kementerian Pariwisawa dan pihak lain terkait atas hasil penangkaran ternak Murai Batau=MB dan Cucak Rowo=CR tersebut.

Konkritnya pada setiap taman kota dan/atau tempat tujuan wisata, hendaknya pemerintah dapat membangun tempat gantungan burung hasil penangkaran, agar para penangkar dapat menggantungkan hasil tangkarannya, dengan demikian diharapkan akan  terjadi transaksi.

Untuk selanjutnya Idham bermohon kiranya KLHK RI tentu bekerjasama dgn Kementerian Badan Usaha Milik Negera/BUMN untuk menginstruksikan kepada Jasindo (Asuransi Jasa Indonesia),  guna  memberikan Jasa Asuransi kematian dan kehilangan  terhadap indukan MB dan CR yang ditangkarkan tersebut.Hal ini menurut Idham Negara harus segera hadir membantu para penangkar, karena usaha penangkaran ini sangat tinggi risikonya yaitu kematian dan kehilangan.

Dalam bagian akhir Idham mengatakan, karena endemik asli burung MB & CR yang merupakan salah satu kearifan lokal di Sumut dan Aceh sudah hampir punah, dan usaha penangkaran tersebut sejatinya salah satu usaha kecil untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi kerakyatan.

Baca Juga :  BPODT Gelar Pelatihan Copywriting, Fotografi, dan Videografi untuk Pengembangan Pariwisata Danau Toba

 Untuk itu diharapkannya Negara harus hadir guna mewujudkan pembinaan dan  perlindungan secara berkelanjutan (sustainability).

Intinya jika usaha penangkaran tersebut berhasil, maka para petani peternak jangkrik, ulat hongkong, telur semut dan lain-lain, juga secara bersamaan akan mampu bertahan dalam upaya mencukupi kebutuhan hidup dan kehidupan keluarganya.

Khusus mengenai laporan penangkaran tersebut, agar  Kementerian KLHK diharapkan untuk lebih  meningkatkan penggunaan TIK=Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam upaya terwujudnya pelaksanaan Perpres/Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Menanggapi atas usulan dimaksud,  pihak Inspektorat KLHK RI memberikan arahan dan sekaligus pembinaan,  agar para penangkar senantiasa taat aturan dan regulasi yang berlaku.

Para penangkar juga diharapkan lebih tertib dalam menjalankan SOP=Standard Operasional Prosedur  penangkaran yang telah dibuat, rutin dalam membuat laporan dan menyampaikan ke pihak terkait tepat waktu sehingga pihak KLHK bisa melakukan langkah antisipatif apabila ada risiko-risiko yang berdampak negatif dalam pengelolaan tumbuhan dan satwa liar. (SB/01/Idh)

-->