MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD RI, : Muhammad Nuh, Anggota DPD RI Perwakilan Sumatera Utara Angkat Bicara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

sentralberita | Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan DPD RI terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. Karena MK tetap pada pendapatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu Konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat Undang-Undang).

Atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB, tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla di Makkah, Saudi Arabia, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga :  GREAT Institute Sambut Baik Keinginan Prabowo Jadi Juru Damai Israel-Iran

Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam.

“Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik,” tukasnya.


Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK LaNyala mengaku heran ketika ketika majelis hakim MK yang menyatakan bahwa pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional.
Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi.
“Dan yang paling inti adalah mejelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Padahal hukum ada untuk.manusia.
Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum.
Itu inti dari keadilan,” tandas LaNyala.

Baca Juga :  Kerja Keras Pemerintah Prabowo dalam Penanggulangan Bencana di Pulau Sumatera Tak Kenal Hari Libur

Terkait hal tersebut diatas Muhammad Nuh sebagai Senator DPD RI Perwakilan Sumatera Utara menyatakan kepada Abdul Aziz bahwa, DPD RI, DPR RI, MPR RI, MK, BPK dan lain-lain adalah lembaga negara yang secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Masing-masing lembaga negara mempunyai tugas dan fungsi yang jelas.
MK yang di antara tugasnya mengadili (menerima gugatan) apabila ada yang dianggap bertentangan antara Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar.
Itulah ranah Makamah Konstitusi.
Maka sebagai lembaga negara, kita hormati hasil dari pelaksanaan tugas tersebut.
Adapun anggapan sementara kalangan begini dan begitu , itu pandangan mereka yang harus dibangun di atas dasar dan tanggung jawab kebangsaan…


Hakim MK dipilih oleh DPR.
Apakah ada pengaruh politik partai-partai di DPR? Tidak bisa dipungkiri, ” jelas Nuh.
Itulah Demokrasi dengan segala muatan positif dan tidak idealnya.
Tugas kita bersama berjuang untuk kebaikan dan perbaikan di negeri yang kita cintai ini, “pungkas Nuh mengakhiri wawancara melalui saluran selular.

( Aziz)

-->