Warga Simalungun Terlibat Sabu, Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
sentralberita | Medan ~ Terdakwa Gusti Arifin, warga Huta Purwosari Atas Desa Dolok Mainu Kecamatan Dolok Batu Naggar Kabupaten Simalungun, dituntut pidana 6 tahun penjara, dalam persidangan online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terdakwa Gusti Arifin,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan membacakan tuntutan.
Selain itu,Jaksa juga meminta hakim agar menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp.1 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka hukumannya ditambah 3 bulan lagi.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembelian paket sabu seharga Rp200 ribu, dengan berat 1,1 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pledoi. Menurut penasehat hukum terdakwa, tuntutan jaksa tersebut dinilai terdapat kejanggalan.
Sementara dalam berkas dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada Desember 2021 lalu. Tepatnya di Jalan Setia Budi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Sekira pukul 21.00, terdakwa datang ke Jalan Setia Budi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, dengan tujuan untuk berjumpa dengan krisna (dalam lidik).
Lalu, mereka sepakat untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp550.000. Tetapi, pada saat itu terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp 200.000, setelah itu Krisna membeli narkotika jenis sabu.
Selang beberapa menit kemudian, Krisna datang kembali menemui terdakwa dan menerima sabu tersebut. Namun, tidak beberapa lama, petugas Polisi daro Polda Sumut yang sebelumnya mengetahui adanya transaksi narkotika, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sedangkan Krisna, berhasil melarikan diri. ( FS)