400 Mahasiswa Aceh Berpotensi Jadi Tersangka, 38 0rang Kembalikan Beasiswa

Posko pengembalian beasiswa bagi mahasiswa tak memenuhi syarat. (F -ss)

sentralberita | Aceh ~ Puluhan mahasiswa di Aceh, penerima  beasiswa  tetapi tidak memenuhi syarat mulai mengembalikan dana yang diterima. Pengembalian dilakukan setelah polisi menyebut mereka berpotensi menjadi tersangka.

Kekinian ada 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan yang mengembalikan dana itu.

“Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa Rp 254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan Rp 192,2 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Minggu (20/2/2022).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilaiRp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh. Beasiswa disalurkan kepada 803 penerima.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Langsa Kunjungi Pasien Kecelakaan Kerja

Ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Penanganan kasus dugaan korupsi itu masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara.

Namun, pihaknya memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan beasiswa itu.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” tukasnya.

Ia menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Aceh membuka posko untuk pengembalian uang beasiswa.(01/red)

-->