Tergiur Upah Rp 10 Juta, Kurir Sabu Ini Mendekam di Penjara 11 Tahun
senteralberita | Medan ~Dhiauddin Asyad alias Arsyad, dihukum 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim diketuai Saidin Bagariang, pada persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/2).
Warga Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, terbukti bersalah karena menjadi kurir sabu. Ia melakukan itu, disuruh Tengku Alan (DPO) dengan upah Rp10.000.000.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Saidin Bagariang di Ruang Cakra 3 PN Medan.
Terdakwa juga dibebankan hakim agar membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim.
Menurut hakim, terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
JPU menyebutkan, kasus terdakwa bermula pada 21 Agustus 2021. Sekira pukul 02.30 terdakwa bertemu Tengku Alan (DPO) di Cafe Duku Binjai, lalu terdakwa meminjam uang dari Tengku Alan dan disanggupi dengan syarat terdakwa harus mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu dengan upah Rp10.000.000.
“Sabu itu akan diantarkan orang suruhan kepada terdakwa di Jalan Gagak Hitam. Kemudian terdakwa membawa sabu-sabu tersebut ke rumah makan Anisa di Jalan Gagak Hitam yang selanjutnya akan ada orang yang mengambil dari terdakwa,” ujar JPU.
Kemudian terdakwa menyetujuinya, lalu Tengku Alan menyerahkan uang Rp2.000.000, kepada terdakwa sebagai dana awal.
“Sekira pukul 10.00, terdakwa dihubungi Denis (orang suruhan) memberitahukan bahwa sabu-sabu sudah dikemas yaitu dimasukkan ke dalam sol sandal,” kata JPU.
Kemudian, Denis kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan sabu-sabu sudah siap dibungkus. Terdakwa lalu menjemput sabu itu, di Jalan Rajawali yang bersimpangan dengan Jalan Gagak Hitam.
Di sana, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang membawa tas warna merah di tangan kanannya lalu laki-laki itu berjalan melewati terdakwa dari belakangnya.
“Setelah berjarak 3 meter dari terdakwa, laki-laki tersebut meletakkan tas warna merah di pinggir jalan dekat gapura selanjutnya terdakwa mengambil tas warna merah tersebut dan membawanya ke rumah makan Anisa lalu meletakkan tas warna merah di atas meja di dekatnya, sambil menunggu orang yang menjemputnya,” ucap JPU.
Namun, pada saat terdakwa menunggu orang yang akan mengambil sabu tersebut tiba-tiba datang saksi Yudha Nasution dan Bagus Dwi Gangga Wardana anggota Ditresnarkoba Poldasu dan menanyakan narkotika jenis sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pembeli.
Terdakwa, lalu dibawa masuk ke dalam mobil sambil membawa tas warna merah dan selanjutnya membuka kotak tempat sandal dan membongkar ke empat sol sandal tersebut dan ditemukan di dalamnya 4 buah sol sandal berisi sabu sebanyak 5 bungkus yang dibalut dengan aluminium foil yang beratnya 954 gram. (SB/FS)