Soal Tanah Lapangan Merdeka, Ini Putusan Hakim

senteralberita | Medan ~Upaya hukum banding yang ditempuh Wali Kota Medan terhadap gugatan warga negara (citizen lawsuit) menyangkut Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya akhirnya kandas, putusan hakim Pengadilan Tinggi justru memguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Lapangan Merdeka Medan- (Foto-Dok)

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Rumintang malah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn  yang sebelumnya mengabulkan gugatan citizen lawsuit terkait Status

Lapangan Merdeka medan sebagai cagar budaya.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn  yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Pembanding semula Tergugat  untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu,” bunyi putusan sebagaimana dilansir SIPP PN Medan, Senin (14/2/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya, Rabu (14/7/2021).

Menanggapi putusan tersebut, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora selaku Kuasa Hukum Prof. Usman Pelly DKK dari Koalisi

Masyarakat Sipil Medan – Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan menyampaikan apresiasi.

Dikatakannya, berdasarkan putusan tersebut, maka Tergugat/Pembanding yakni Wali Kota Medan, sudah sepatutnya harus menaati hukum untuk menjalankan isi putusan tersebut.

Yakni menetapkan secara tegas tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai

Cagar Budaya hal mana sehararusnya sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Medan melalui Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 433/28.K/X/2021

tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan tertanggal 28 Oktober 2021 jo 35/CB/S/2021 dengan objeknya yang disebutkan yaitu Lapangan Merdeka Medan.

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara

perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi dan pihak-pihak terkait lannya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan Statusnya sebagai Cagar Budaya sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Direktur LBH Humaniora Redyanto Sidi.

Pihaknya juga berterimakasih kepada  kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo pada Pengadilan Negeri Medan dan Pada Pengadilan Tinggi Medan “Karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, mengabulkan gugatan citizen lawswit terkait Tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan tindakan tergugat yakni Wali Kota Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Atas putusan tersebut, lantas Wali kota Medan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.(SB/ FS)