4 Pejabat Pemkab Langkat Dipanggil KPK

sentralberita | Jakarta ~ Empat orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dipanggil Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Ketiga dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keempat penjabat yang dipanggil tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Syaiful Abdi dan tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat masing-masing Muhammad Irfandi, Bahadur Marahimin, dan Muhammad Munir Siregar.

“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan,” kata Ali, Jumat (4/2/2022). 

Ali mengatakan mereka diperiksa terkait tindak pidana suap dalam kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka kasus suap yang menjerat Bupati Langkat. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit. 

Kemudian tiga orang pihak swasta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat Periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.(in)