Dugaan Praktek Maladministrasi Penetapan Tujuh Anggota KPID Dilapor ke Ombudsman

Valdes Nainggolan salah seorang perwakilan calon usai membuat laporan resmi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (31/1). (Foto-Ist)

sentralberita| Medan~Sembilan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melaporkan dugaan praktek maladministrasi perihal penetapan tujuh calon terpilih ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Pasalnya, penetapan tujuh nama oleh Komisi A DPRD Sumut pada 22 Januari 2022 lalu dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan.

“Kami tidak mempersoalkan nama terpilih, tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi,” ujar Valdes Nainggolan salah seorang perwakilan calon usai membuat laporan resmi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (31/1).

Dalam laporannya Valdez dan delapan rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu tidak pernah disepakati sebelumnya.

Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda. Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan.

“Penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya,” timpal calon anggota KPID Sumut lainnya Topan Bilardo Marpaung.

Topan berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut segera bekerja dan mengeluarkan rekomendasi bahwa ada praktek maladministrasi dalam penetapan tujuh calon anggota KPID oleh Komisi A DPRD Sumut.

“Kita minta Ombudsman segera memproses laporan ini,” katanya.

Terima Laporan

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima laporan perihal dugaan praktek maladministrasi dan kecurangan dalam pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Laporan tersebut akan dipelajari dan didalami oleh Ombudsman.

“Tadi teman-teman dari calon anggota KPID menyerahkan laporan kepada Ombudsman, tentu akan dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pendalaman,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar ketika dimintai konfirmasi, Senin (31/1).

Sebelum memproses laporan tersebut, Abyadi mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan syarat formil dan materil.

“Kalau memang laporan itu menjadi kewenangan Ombudsman tentu akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait,” katanya.

Dalam laporan tersebut, menurut Abyadi, calon komisioner KPID yang tidak terpilih menyampaikan sejumlah alasan mengapa pemilihan tujuh komisioner terpilih dianggap tidak memenuhi syarat.

Di mana, ketika pemilihan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dianggap arogan dan otoriter. Selain itu metode hasil skoring calon komisioner juga dipersoalkan.

Seperti diberitakan sembilan calon komisioner KPID melaporkan dugaan praktek maladministrasi perihal penetapan tujuh calon terpilih ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Pasalnya penetapan tujuh nama tersebut dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan.

“Kami tidak mempersoalkan nama terpilih, tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi,” ujar Valdes Nainggolan salah seorang perwakilan calon usai membuat laporan resmi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Dalam laporannya Valdez dan delapan rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu tidak pernah disepakati sebelumnya.

Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda. Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan.

“Penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya,” timpal calon anggota KPID Sumut lainnya Topan Bilardo Marpaung.(SB/01)