Tim Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA Amankan Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal

Pelaku Y alias Nani saat berada di Polres Asahan ( SB/Foto.ZA)

sentralberita-Kisaran ~ Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan
berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lk. VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Y diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelumnya telah ditahan “terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Saksikan Pawai Peringatan HUT ke-79 RI,  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Nyalakan Semangat Kemerdekaan

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) gelap sebanyak 52 ( lima puluh dua ) orang menuju ke Selangor – Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dari pelaku Y.

“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,”kata Kapolres AKBP Putu.

Baca Juga :  305 Orang Tamu Allah Asal Binjai Tiba di Asrama Haji Medan, Ini Pesan Walikota Binjai dan Bantuan yang Diberikan

Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.(SB/ZA).

-->