Polsek Simpang Empat Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor
Pelaku beserta Barang Bukti sepeda motor Yamaha Vixion saat berada di Mapolsek Simpang Empat (SB/Foto ZA)
sentralberita | Kisaran ~ Aparat Kepolisian Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor ) dan mengamankan seorang pelaku Bambang Rahman alias Bembeng (26) Warga Dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.
Dari tangan pelaku,petugas Satreskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Jefri Helmi,SH berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol BM 3893 ZO serta 1 Lembar STNK.
Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandin,SH menerangkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Nomor LP / 113 / XII / 2021 / SU / Res Ash / Polsek Simpang Empat, tanggal 22 Desember 2021 dari korban Hamzah Hanafiah warga Dusun XV Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
“Sesuai laporan korban kejadiannya bermula Jum’at,26 Nopember 2021 sekira pukul 00.30 Wib di Dsn XVI Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan sesuai keterangan dari saksi-saksi dan mendapat titik terang kita langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.”Ujar AKP Cahyandin.
Lebih lanjut Cahyandin menerangkan,pelaku berhasil diamankan Tim Tekab Polsek Simpang Empat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA JEFRI HELMI, SH berhasil mengamankan pelaku saat berada di Dsn IV Desa Hessa Air Genting.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat.”Tutup Cahyandin.(SB/ZA).