Kapolda Sumut Gelar Rilis Akhir Tahun, Kasus Sabu Naik 98 Persen
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, memaparkan hasil pengungkapan kasus sepanjang Tahun 2021.(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, memaparkan hasil pengungkapan kasus sepanjang Tahun 2021.
Paparan tersebut dilaksanakan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 6,5 Medan, Kamis (30/12/2021) petang.
Dalam acara tersebut, Kapolda Sumut turut didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH yang diwakili Wadirreskrimum, AKBP Alamsyah Hasibuan SIK MH.
Kemudian, turut hadir Dirreskrimsus, Kombes Pol Jhon Nababan, Direktur Narkoba, Kombes Pol Wisnu, serta sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sumut lainnya, Gubernur Sumut yang diwakili, Pangdam I/BB Mayjend TNI Hasanuddin, Kejati Sumut yang diwakili dan, Kabinda Sumut yang juga diwakili, serta Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Dalam paparannya, Kapolda Sumut mengatakan terima kasih kepada semua tokoh yang ada di Provinsi Sumatera Utara, para stakeholder yang ada di Provinsi Sumut, Pemprov Sumut, Pangdam I/BB, serta terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media.
Dikatakan Kapolda Sumut, sepanjang Tahun 2021 gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tindak kejahatan relatif menurun. Tahun 2020, jumlah tindak kejahatan (JTP) sebanyak 39.249. Sedangkan Tahun 2021 JTP sebanyak 35.163.
“Sedangkan JTP Tahun 2021 sebanyak 35.163. Jadi ada penurunan JTP sebanyak 10,4 persen,” kata Panca.
Sementara, kasus kejahatan konvensional, trans nasional, terhadap kekayaan negara dan terindikasi kontijensi Tahun 2020 sebanyak 37.051 dan Tahun 2021 sebanyak 33.392. “Ada penurunan sebanyak 4,4 persen,” ujar Panca.
Sedangkan kasus narkoba, judi, curat, curanmor, anirat, pemerasan dan pengancaman, curas, korupsi, illegal logging dan penyelundupan pada Tahun 2020 sebanyak 18.969 kasus. Sedangkan pada Tahun 2021 kasus tersebut sebanyak 16.091.
“Dalam kasus ini ada penurunan sebesar 15,2 persen,” jelas Panca.
Untuk kasus narkoba, lanjut Kapolda Sumut, Tahun 2020 Jumlah Tindak Pidana (JTP) narkoba sebanyak 7.288 kasus. Sedangkan Tahun 2021 sebanyak 5.978 kasus.
Namun dalam kasus narkoba ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Dimana pada Tahun 2020 barang bukti sabu yang berhasil disita atau diamankan sebanyak 621,48 kilogram. Sedangkan untuk Tahun 2021 barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.231, 31 kilogram.
“Jadi, ada peningkatan dalam hal mengamankan barang bukti sabu Tahun 2021 sebanyak 98 persen,” urai Panca.
Untuk barang bukti ganja yang diamankan Tahun 2020 sebanyak 1.712,8 kilogram dan Tahun 2021 sebanyak 1.509,17 kilogram. “Sedangkan kasus ganja ada penurunan sebanyak 12 persen,” kata Panca.
Sedangkan untuk pil ekstasi Tahun 2020 berhasil diamankan sebanyak 222.570 butir dan Tahun 2021 sebanyak 95.366,25 butir yang berhasil diamankan. “Ada penurunan sebanyak 57 persen,” katanya.
Sementara, untuk kasus narkoba jenis heroin Tahun 2020 tidak ada kasus. Sedangkan di Tahun 2021 sebanyak satu kasus dengan barang bukti sebanyak 3.100 gram atau 3,1 kilogram.
“Untuk kasus heroin sendiri ada peningkatan sebanyak 100 persen,” ungkap Panca seraya menambahkan untuk pil happy five Tahun 2020 sebanyak 7.383 butir dan Tahun 2021 sebanyak 6.218 butir yang ada penurunan sebanyak 16 persen.
Dijabarkan Kapolda Sumut, untuk vaksinasi Covid-19 tahap satu dan dua di Kabupaten/Kota sejajaran Polda Sumut sudah mencapai target 77,35 persen.
Dalam rilis akhir tahun tersebut, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan pil happy five. (01/red)