Sejumlah Iklan/Reklame Toko di Tanjung Tiram Ditertibkan

Petugas BPPRD menertibkan sejumlah Iklan yang tidak membayar pajak, (sb/f-ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah menertibkan plang reklame yang belum membayar pajak.

Ada sejumlah plang reklame toko yang ada di Kota Tanjung Tiram seperti OPPO dan Vivo serta spanduk yang diturunkan di Jln Mereka -Jln Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Senin (22/11/21)

Pembongkaran ini merupakan tindakan biasa saja, karena belum melunasi / membayar pajak. Ini upaya yang dilakukan untuk memenuhi target PAD pada tahun 2021, sebut petugas Jefrizal Amil

“Sebelumnya sudah kita kasi pemberitahuan seperti surat teguran agar menyelesaikan pajak reklame. Hari ini kita lakukan penertiban dan pembongkaran,” ujarnya

Baca Juga :  20 ASN Dinkes Ikuti Upacara HUT RI di Kantor Pemkab Aceh Timur

Setiap pelaku usaha untuk memasang reklame harus membayar pajak, guna mendukung proses pembangunan di Pemerintah Kabupaten Batu Bara

“Sampai hari ini yang ditertibkan tiga perusahaan OPPO, Vivo dan Realme, dengan target pelaksanaan selama dua hari kedelapan. Kami sebelum melakukan penertiban sudah melayangkan surat pemberitahuan yang pertama sampai tiga kepada perusahaan dimaksut,”ungkapnya.
Jefrizal Amil, penertiban terhadap perusahaan reklame tidak bayar sudah sering dilakukan. Termasuk sikap tindakan mencopot plang yang ada di tokoh warga.

“Pencopotan seperti ini sudah sering terjadi, namun perusahaan tetap masih ada yang membandal tidak membayar pajak. Kami bekerja dilapangan sesuai instruksi Ka BPPRD Kabupaten Batubara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”terangnya,(sb/ru)

Baca Juga :  May Day Fair 2025 Meriah, Gubernur Sumut Bobby Nasution Ajak Semua Pihak Bersama Jaga Iklim Investasi


-->