Dugaan Penyerobotan Lahan Disbun Labuhanbatu, Mantan Kadis Berang dan Siap Jadi Saksi

Surat Tugas atas nama Ramauli Purba yang menyatakan lahan tersebut asset Pemkab Labuhanbatu. (SB/F- FRD)

sentralberita| Aekkanopan ~ Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Labuhanbatu, Lihas Ritonga berang mendengar kabar jika lahan perkebunan milik Disbun seluas lebih kurang 10 Ha di Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga telah diserobot oleh pihak Koperasi Maju Bersama Sejahtera.

Secara tegas, dia mengakui, lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang pengelolaannya berada pada Disbun saat itu. “Itu milik Pemkab, bukan milik Koperasi,” cetus Lihas tegas saat ditemui wartawan belum lama ini.

Lihas mengingat, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki dokumen kepemilikan atas lahan dimaksud, namun semua dokumen itu tinggal diarsip kantor. “Kalau sakarang, saya tidak tahu persis dimana keberadaan dokumen tersebut,” akunya.

Dia pun menambahkan, sepengetahuan Lihas, lahan seluas lebih kurang 10 Ha itu berasal dari pengadaan lahan yang anggarannya bersumber dari dana APBD Labuhanbatu. Bahkan, sampai sekarang, banyak saksi yang masih hidup mengetahui lahan dimaksud adalah milik Pemkab Labuhanbatu.

“Jadi tidak ada alasan bagi Koperasi tersebut bisa mengklaim lahan itu adalah milik mereka. Apa dasar mereka?” tanyanya

Harapan pensiunan PNS itu, Pemkab Labuhanbatu agar bertindak cepat dan tepat mengamankan asset negara tersebut, jangan sampai pihak seperti Koperasi Maju Bersama Sejahtera ini bisa mengelola lahan perkebunan itu, sementara sudah cukup banyak anggaran APBD Pemkab Labuhanbatu dikucurkan untuk pengelolaan lahan dimaksud.

“Saya pun siap menjadi saksi jika lahan itu milik Pemkab Labuhanbatu, jika dibutuhkan,” terangnya.

Perlu diketahui, Koperasi Maju Bersama Sejahtera yang diketuai Mufti Ahmad saat itu yang juga anggota DPRD Labura dari Fraksi PDI Perjuangan diduga telah menyerobot lahan Disbun Kabupaten Labuhanbatu seluas lebih kurang 10 Ha.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, lahan tersebut telah dikuasai Mufti dengan mengatasnamakan Koperasi Maju Bersama Sejahtera sejak tahun 2017 dan ditandai terbitnya Surat Keterangan dari Kepala Desa Aek Korsik yang juga merupakan orang tua kandung Mufti Ahmad yaitu, Buyung Ahmad Ansari Dalimunthe dengan No. 593/157/AK/IX/2017 tertanggal 25 September 2017.

Padahal lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut, sebelumnya sudah dikelola Adi Suparman yang notabene sebagai penjaga kebun Percontohan Disbun Tk. II Labuhanbatu sejak tahun 1999 yang ditandai terbitnya Surat Keterangan dari Disbun saat itu dengan No. 525/3564/TU/IX/1999 tertanggal 16 September 1999 ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan DATI-II Labuhanbatu, Ir. Syarifuddin S.

Bahkan, hingga akhir tahun 2015, Adi Suparman masih tetap mengelola lahan dimaksud sekaligus mengambil hasil dari lahan kebun percontohan itu berikut membuat laporan kegiatan kebun kepada Dinas Perkebunan Labuhanbatu. Tidak hanya itu, sesuai data yang diperoleh, sampai tahun 2009, Adi Suparman masih tercatat sebagai penyetor Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas lahan Disbun Labuhanbatu ini.

Selain Adi Suparman yang ditugaskan sebagai penjaga Kebun, Disbun Labuhanbatu juga pernah menugaskan Ramauli Purba dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 080112033 menjadi PPK Kecamatan Aek Kuo untuk melaksanakan tugas mengelola Kebun Percontohan yang berlokasi di Gambangan Jaya Kecamatan Aek Kuo yang merupakan asset Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di tahun 2003 atas perintah Kepala Dinas Perkebunan Labuhanbatu, Ir. Lihas Ritonga, MS, sesuai Surat Tugas No. 094/1060/Disbun-XI/2003 tertanggal 3 November 2003.

Anehnya, berselang satu tahun setelah terakhir kali Adi Suparman membuat laporan kegiatan kebun percontohan Disbun Labuhanbatu di tahun 2015, ujug-ujug Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan atas nama Koperasi Maju Bersama Sejahtera yang diketuai oleh Mufti Ahmad tanpa alas hak dasar yang jelas di tahun 2017.

Menurut Surat Keterangan (SK) itu, dinyatakan bahwa lahan seluas lebih kurang 10 Ha dimaksud telah dikuasai oleh Koperasi Maju Bersama Sejahtera, sehingga Kepala Desa Aek Korsik, Buyung Ahmad Ansari Dalimunthe pun tidak segan-segan menerbitkan SK atas nama Koperasi Maju Bersama Sejahtera.

Kepala Desa Aek Korsik, Buyung Ahmad Ansari Dalimunthe yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, tidak menyangkal jika telah menerbitkan SK atas nama Koperasi Maju Bersama Sejahtera yang diketuai Mufti Ahmad. Dia menyebut, penerbitan SK itu berdasarkan permohonan Koperasi atas lahan tidak bertuan disana. Apalagi, setelah dia telusuri memang benar lahan itu tidak ada pemilik sebelumnya.

“Tidak ada alas hak dasarnya. Itu tanah tidak bertuan. Sudah ku tanya ke Disbun Kabupaten (Labuhanbatu-red) dan Provinsi (Sumatera Utara-red), mereka tidak tahu atas lahan itu. Jadi, karena tidak ada yang punya berarti punya negara, bisa lah ku kasih sama Koperasi karena mereka yang bermohon ke Desa,” ketus Buyung.

Buyung pun mengakui, Adi Suparman sebelumnya memang pernah mengelola lahan tersebut dengan cara mengambil hasil tanaman sawit disana. Namun, Buyung merasa tidak jelas tujuan pemberian hasilnya, maka dia mengambil alih lahan dengan mangatasnamakan Koperasi.

Sayangnya, ketika disinggung upaya Desa untuk mengambil alih lahan yang dianggapnya tidak bertuan tersebut sebagai asset Desa, Buyung pun mulai terdengar berang dan menegaskan kalau memang ada surat yang menyatakan lahan tersebut milik Disbun walau hanya fotocopy saja, dia siap segera mengeksekusi lahan dimaksud.

“Banyak kerjaan ku, tidak sempat aku mengupayakan lahan itu menjadi asset Desa. Intinya, kalau ada surat yang bisa kau buktikan lahan itu milik Disbun, besok kita eksekusi,” tegasnya.

Sementara, Mufti Ahmad selaku Ketua Koperasi Maju Bersama Sejahtera saat itu yang juga menjabat anggota DPRD Labura dari PDI Perjuangan dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, membantah memiliki lahan tersebut, melainkan milik masyarakat Koperasi dan sifatnya bukan memiliki tetapi hanya mengelola.

Begitupun, lanjut Mufti, sebenarnya tidak ada niat untuk memiliki lahan dimaksud. Malah dia menyampaikan, jika Disbun memang memiliki surat yang menerangkan lahan itu milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dia siap mengembalikannya.

Apalagi, Mufti mengaku, kalau terhitung tanggal 02 September 2021, dirinya bukan lagi menjabat sebagai Ketua Koperasi Maju Bersama Sejahtera berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi. “Kemungkinan tanggal dua September sudah diangkat Ketua terpilih di Koperasi,” terangnya saat menemui wartawan beberapa waktu lalu. (SB/FRD)