Polres T.Balai Ringkus Pencuri dan Penadah HP

Pelaku pencurian dan penadah barang hasil tindak pidana diamankan dari lokasi berbeda, Selasa (9/11/2021). (F-ist)

sentralberita | T.Balai ~ Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan pelaku pencurian dan penadah barang hasil tindak pidana di lokasi berbeda, Selasa (9/11/2021).

Pelaku yang diamankan JR (33) dan R (36) warga Jalan Mesa Pemda, Kelurahan Tanjung Lising, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Batubara, serta NSS alias Nisa (36) warga Jalan Selangat Lk.I Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut di atas.

Kata Kapolres, terhadap masing masing tersangka yang diamankan tersebut dikenakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya.

Kepada tersangka JR dikenakan pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana (ancaman Hukuman 7 Tahun) dan tersangka R dan NSS dikenakan pasal 480 ke 1e dan 2e dari KUHPidana (ancaman hukuman 4 tahun)

Ketiga tersangka tersebut diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban Siti Aini (36) warga Jalan Mesjid Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada 5 November 2021 tentang
Kehilangan barang berupa handphone miliknya dari dalam rumah.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Oppo A15 milik korban diamankan dari tangan penadah NSS. Lalu 1 unit HP Star milik korban diamankan dari tangan JR, dan 1 potong kayu/broti yang digunakan JR merusak dinding rumah korban.

Baca Juga :  Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut

Kapolres Triyadi menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada 5 November 2021 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Alteri, Kota Tanjungbalai terhadap barang milik korban berupa 3 unit handphone merk oppo A15 warna hitam, merk samsung warna hitam tanpa kotak dan 1 unit handphone nokia warna hitam tanpa kotak, yang dilakukan oleh pelaku dalam lidik dengan cara pelaku membongkar atau merusak dinding kamar rumah korban yang terbuat dari gipsun

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar rumah dan mengambil 3 unit handphone yang terletak di tempat cas handphone yang menempel di dinding. Setelah kejadian tersebut datanglah tetangga korban yang bernama Asmuni melihat dinding kamar telah terbuka dan langsung memberitahu kepada korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,-. Selanjutnya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Berdasarkan laporan iru, Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto dan Kanit Idik I Sat Reskrim IPda M. Reza Fahrurrozi melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara itu.

Baca Juga :  Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deliserdang dan Al-Washliyah, Disepakati Penggunaan Sekolah Bersama dan Proses Belajar Mulai Senin Depan

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa HP milik korban OPPO A15 berada ditangan seorang penadah NSS. Lalu pada Selasa (9/11/2021) pukul 07.30 WIB mendapat informasi NSS berada di Jalan Jend.Sudirman Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan diakui bahwa dirinya membeli HP itu dari seorang laki-laki R, kemudian dilakukan pencarian dan di dapat informasi bahwa R berada di Jalan Besar Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan berhasil diamankan.

Petugas kembali interogasi terhadap R *
dan diakuinya bahwa dirinya disuruh menjualkan HP itu oleh seorang laki-laki bernama JR. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap JR dan di dapat informasi JR, berada di Jalan Asahan, Tanjungbalai tepatnya di Pantai Amor dan berhasil diamankan.

Selanjutya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap JR dan diakui bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak dinding rumah korban lalu mengambil 3 unit HP milik Korban.

Kemudian ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan (01/red)

-->