PN T.Balai Vonis 2 ABK Penyelundup 110 Kg Narkoba Hukuman Mati dan Bui Seumur Hidup

Sidang pembacaan vonis 2 ABK yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Sumut. (F-dtc)

sentralberita | Tanjungbalai ~ Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai telah menjatuhkan putusan terhadap kasus 2 anak buah kapal (ABK) yang menyelundupkan 110 kg narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara. Dua ABK itu divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa kerugian alias koil tersebut di atas dan terdakwa Hendra Sirait alias Hendra tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana untuk menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khoruddin dengan pidana mati dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sirait dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Salomo Ginting saat membaca putusan di ruang sidang Cakra, PN Tanjungbalai, Selasa (9/11/2021).

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut keduanya dihukum mati.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku mengajukan permohonan banding.

“Banding majelis,” kata keduanya yang dijawab dengan pikir-pikir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Erlina Damanik.

Dihubungi terpisah, juru bicara PN Tanjungbalai Joshua JE Sumantri menjelaskan hal yang menjadi pertimbangan dalam vonis tersebut. Yakni barang bukti ditemukan dalam jumlah yang banyak.

“Mengingat ini perkara yang sangat banyak barang buktinya untuk narkotika jenis sabu sekitar 91 kilogram dan narkotika jenis ekstasi terdapat totalnya 62.900 butir,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas TNI AL menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram narkoba yang diduga dari Malaysia ke Perairan Muara Sungai Asahan, Sumut. Petugas pun menangkap dua ABK.

“Telah menangkap 1 unit kapal tanpa nama yang berukuran 5 GT yang diawaki oleh 2 orang ABK berinisial KH (33) dan HS (34),” kata Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI A Rasyid K, di Mako Lantamal 1 Belawan, Medan, Senin (19/4/2021) lalu.

Rasyid mengatakan pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi ada kapal yang diduga membawa narkoba masuk ke Tanjung Balai. Pada hari Minggu (18/4), petugas gabungan TNI AL menangkap kapal tanpa nama berukuran 5 GT yang diawaki oleh dua ABK berinisial KH dan HS.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan info awal kita itu memuat narkoba. Setelah didalami ini narkoba dari Malaysia. Setelah digeledah memang betul ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dibungkus karung goni sebanyak enam karung,” ujar Rasyid.

Barang bukti itu kemudian dibawa ke Lantamal 1 Belawan. Barang tersebut kemudian diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan.

“Setelah pemeriksaan lanjutan bekerja sama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61,378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg sehingga total 110,925 kg,” ujar Rasyid.

Menurut keterangan tersangka, bahwa barang ini datang dari Malaysia melalui transfer ship yang dilaksanakan di tengah laut dan kemudian akan diedarkan di Tanjungbalai Asahan. Barang tersebut nantinya bakal diambil oleh empat orang di Tanjungbalai.(dtc)