Sat Narkoba Polres Palas Amankan Sabu 3,50 Gram

Tersangka JY selaku pemilik sabu. (F-hs)

sentralberita | Palas ~ Satuan narkoba polres Padang Lawas(Palas) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram dari tangan terduga bandar JY di sekitar rumah nya di Desa Parsombaan/melati jaya Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas, Minggu, 07 Nopember 2021 Pukul 01.00 Wib

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba
AKP Agus M. Butar Butar. SH kepada wartawan membenarkan atas penangkapan terhadap diduga pemilik narkotika jenis sabu JY seberat
3,50 gram di Desa Parsombaan/Melati Jaya kecamatan Lubuk Barumun.

Lanjut kasat, adapun barang bukti yang berhasil di amankan Petugas dari tangan tersangaka 2(dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram
1(satu) timbangan elektrik warna hitam
1(satu) unit HP samsung lipat warna hitam putih
2(dua) pipet sedotan berbentuk sekop
2(dua) bungkusan plastik klip transparan kosong.
Uang tunai sebesar Rp. 130.000-,(seratus tiga puluh ribu rupiah). 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna putih hijau no. Pol BM 2346 OT.

Baca Juga :  Atlet Squash Sumut Fokus Pelatda Penuh PON 2024

Kasat juga menjelaskan kronologi penangkapan terhada tersangka Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di dusun Parsombaan/melati jaya kec. lubuk barumun kab. padang lawas saudara JY sering menjual narkotika jenis shabu di sekitaran rumahnya.

kemudian personil sat narkoba polres padang lawas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara JY serta mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saudara JY

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke satres narkoba polres padang lawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya jelas Kasat.(sb/hs)
[

-->