10 Bulan Terakhir Kejatisu Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp29 M Lebih dari Kasus Korupsi

Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH,Selasa (/11/2021). SB/F-FS)

sentralberita | Medan ~ Dari 15 perkara korupsi ditangani Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut selama 10 bulan terakhir,terhitung sejak Januari 2021 hingga Oktober 2021, kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi yang kini masih dalam tahap penyidikan tersebut mencapai Rp 38,1 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (2/11/2021) menyebutkan, dari jumlah nominal kerugian negara itu proses penyidikan yang dilakukan diklaim berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 29.024.500.000.

“Kalau untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejatisu, termasuk jajaran Kejari dan Cabjari totalnya mencapai Rp 38.140.028.777,” jelas Yos Tarigan kepada wartawan lewat siaran persnya.

Dijelaskan Yos bahwa uang negara yang diselamatkan itu antara lain dari kasus dugaan korupsi Pulo Temba Humbahas senilai Rp 25.000.000, kasus dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset 63 unit tanah beserta bangunan seluar 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit seluas 39.631,18 meter persegi senilai Rp15.600.000.000.

“Kemudian dari kasus korupsi di Bank BTN berupa 11 unit rumah senilai Rp 13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp150.000.000 dan kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha,” tandasnya. (FS/sb)