Jukir Dan Mahasiswa Terlibat Narkoba, Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10). (Sb/f-fs)

sentralberita | Medan ~ Terdakwa Yuki Muhanwar (26) dan Yohan Syam Effendi (27) dituntut jaksa masing-masing selama 12 tahun penjara. Kedua terdakwa juru parkir dan mahasiswa ini, dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 480 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosi Marisa dalam nota tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa warga Simalingkar A, Deliserdang dan warga Jalan Pintu Air I, Medan Johor ini melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Mengutip surat dakwaan, pada 9 Juni 2021 kedua terdakwa sedang makan di warung Ayam Penyet daerah Delitua, dihubungi oleh Tomek (DPO) untuk mengantarkan sabu sebanyak 480 gram. Terdakwa Yuki dijanjikan uang Rp300 ribu oleh Tomek, jika mengantarkan sabu itu kepada Ardi di Jalan AH Nasution. 

Kedua terdakwa lalu pergi ke Asrama Haji, menggunakan sepeda motor dan kembali menghubungi Ardi. Setelah bertemu dengan suruan Ardi, lalu barang haram tersebut mereka Terima untuk selanjutnya diantarkan kepada calon pembeli di Jalan Ambai, Medan. 

Setibanya di pinggir Jalan Ambai, terdakwa Yuki melakukan transaksi di Cafe Ambai. Setelah bertemu dengan pembeli, terdakwa Yuki menyerahkan bungkusan plastik kresek berisi sabu kepada pembeli yang ternyata adalah petugas polisi yang menyamar. Kedua terdakwa pun langsung ditangkap berserta barang bukti.( FS/sb)